Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Boleh Gak Sih? 

Beberapa mazhab berbeda pendapat

Jakarta, IDN Times - Bukan hanya puasa, zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus dibayar saat bulan ramadan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muzakki atau orang yang memenuhi syarat membayar zakat.

Biasanya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan atau sembako. Lantas, bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?

Baca Juga: Mau Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya! 

1. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat zakat fitrah harus dalam bentuk makanan

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Boleh Gak Sih? IDN Times/Holy Kartika

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Hal itu tertuang dalam hadits riwayat Abu Said.

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Hal itulah yang mendasari dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.

2. Mazhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk uang

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Boleh Gak Sih? Petugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah sebagai berikut.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali Imran: 92)

Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan hambanya untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan. Sementara, harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah diperbolehkan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Jadi Penyempurna Ibadah Ramadan, Ini 5 Fungsi Zakat Fitrah

3. Syarat membayar zakat fitrah

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Boleh Gak Sih? ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat fitrah bersifat wajib bagi umat muslim yang memenuhi syarat. Di antaranya beragama Islam, memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Zakat fitrah dilakukan sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Lho Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya