IHSG Anjlok 26,1 Persen, OJK Optimistis Kinerja Saham Segera Rebound
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan optimistis kinerja saham segera rebound pascapandemik COVID-19. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, fundamental saham di Indonesia cukup bagus. Namun, sentimen negatif yang terjadi di seluruh dunia mengakibatkan kinerja saham global turun drastis.
"Suka gak suka, lambat laun sektor riil pasti kena dampak. Indeks harga saham global banyak minus, di Indonesia sendiri IHSG minus 26,1 persen year to date," kata Wimboh dalam video conference, Minggu (5/4).
1. IHSG sempat menghijau pada pekan lalu
Baca Juga: BUMN yang Bisa Buyback Saham hanya yang Likuiditasnya Baik
Menurut Wimboh, kendati terus digempur COVID-19, IHSG mulai merangkak membaik. Hal itu ditandai menghijaunya IHSG beberapa kali pada pekan lalu.
"Tanda-tanda akan rebound. Tapi seberapa cepat (rebound) tergantung bagaimana kita memberikan penyangga ke sektor riil dan keuangan untuk gak terlalu terpengaruh dampak COVID-19," jelasnya.
2. Pemerintah terus berupaya menekan dampak COVID-19 di berbagai sektor perekonomian
Editor’s picks
Wimboh mengatakan, pemerintah terus berupaya menekan dampak COVID-19 di berbagai sektor perekonomian. Kemenkeu dengan berbagai insentif perpajakan, Bank Indonesia menurunkan GWM agar likuiditas terjaga, dan OJK dengan relaksasi kredit.
"Di sektor riil sudah kelihatan kalau kemampuan berusahanya mulai menurun, ruang gerak menurun. Terutama sektor pariwisata, transportasi, restoran, dan ditransmisikan di semua sektor. Sektor manufaktur produksi berkurang, bahkan beberapa sudah setop dan merumahkan pegawainya," katanya.
3. OJK memberikan relaksasi kredit bagi para debitur terdampak COVID-19
OJK memberikan relaksasi kredit bagi para debitur terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tak langsung. Hal itu tertera dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Relaksasi kredit diperuntukkan bagi debitur yang terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tak langsung. Di antaranya para pelaku UMKM, KUR, nelayan, pengemudi ojek online, dan pekerja sektor informal lainnya.
"Mereka bisa dikategorikan untuk mendapatkan insentif, seperti penundaan pembayaran kredit per bunga, atau bunga saja, bahkan diberi (kelonggaran) pembayaran. Ini adalah debitur-debitur dengan nilai pinjaman sampai Rp10 miliar. Kalau di atas Rp10 miliar silakan saja direstrukturisasi dalam kategori lancar," ujar Wimboh.
Baca Juga: Stabilkan Pasar, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS