Implementasi UU Ciptaker Bakal Sulit karena Birokrasi Belum Dibenahi

Ekonom menilai banyak persoalan muncul di level birokrasi

Jakarta, IDN Times - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai birokrasi masih menjadi batu sandungan dalam menjalankan regulasi seperti UU Cipta Kerja. Menurut dia, cita-cita pemerintah untuk mendatangkan banyak investasi dari omnibus law itu tidak akan berhasil selama birokrasi belum dibenahi.

"Banyak permasalahan muncul di level implementasi birokrasi. Ada vertikal, horizontal, antarkementerian, antara pusat dan daerah," kata Wijayanto dalam diskusi virtual Smart FM, Sabtu (10/10/2020).

1. Investasi bakal sulit masuk selama birokrasi masih berbelit

Implementasi UU Ciptaker Bakal Sulit karena Birokrasi Belum Dibenahiilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Wijayanto, pemerintah telah menempuh banyak kebijakan mulai dari 16 paket ekonomi, online single submission (OSS), sampai UU Cipta Kerja. Namun, pada praktiknya masih terhambat urusan birokrasi yang tidak sederhana.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat 40 aturan turunan terdiri dari 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden. Puluhan aturan turunan itu ditargetkan selesai dalam sebulan.

"Selama belum meng-address masalah di birokrasi, (investasi) akan sulit," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kemudahan Bisnis dan Investasi di RI yang Tertinggal Jauh

2. Pengusaha dinilai ikut campur dalam pengesahan RUU Ciptaker

Implementasi UU Ciptaker Bakal Sulit karena Birokrasi Belum DibenahiMassa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRA (IDN Times/Saifullah)

Apalagi, tambah dia, pengesahan UU Cipta Kerja juga turut melibatkan pengusaha. Apalagi, tak sedikit anggota DPR yang juga merangkap sebagai pengusaha. Padahal, menurut Wijayanto, pemerintah lah yang berwenang mengambil keputusan.

"Ada anggota DPR, tapi juga pengusaha. Ada birokrasi tetapi punya bisnis juga. Idealnya pengusaha memang dilibatkan dalam proses (RUU Ciptaker), kita dengar suaranya, tetapi ketika memutuskan Itu harus betul-betul dari pemerintah," katanya.

3. UU Ciptaker menimbulkan polemik di tengah masyarakat

Implementasi UU Ciptaker Bakal Sulit karena Birokrasi Belum Dibenahi

RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang. Hingga kini, UU Ciptaker masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, UU tersebut memicu gelombang demo buruh di berbagai wilayah.

Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, RUU Ciptaker ini disepakati tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga walk out dari rapat paripurna.

Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Baca Juga: Dampak Buruk Omnibus Law Cipta Kerja bagi Iklim Usaha dan Investasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya