Ini Harga Rokok Berbagai Merek Setelah Kenaikan 

Rata-rata naik Rp2.000-Rp3.000 per bungkus

Jakarta, IDN Times - Cukai rokok dan batasan harga jual eceran rokok resmi berlaku per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kenaikan tarif cukai itu dipastikan berpengaruh terhadap harga rokok eceran di pasaran yang naik hingga 35 persen. Pantauan IDN Times, harga rokok berbagai merek naik mulai Rp800 hingga Rp3.000.

1. Harga rokok di minimarket rata-rata naik Rp2.000-Rp3.000

Ini Harga Rokok Berbagai Merek Setelah Kenaikan Ilustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Ambar, salah satu pegawai minimarket di kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat menuturkan harga rokok sudah naik sejak bulan lalu. Menurut dia, kenaikannya perlahan sehingga tidak mengagetkan konsumen.

"Ya, sedikit demi sedikit sih naiknya. Kalau dihitung sampai hari ini rata-rata naiknya Rp2.000-Rp3.000," kata Ambar saat ditemui IDN Times, Kamis (2/1).

Berikut harga rokok eceran berbagai merek.

- Rokok L.A Bold Rp14.100
- Rokok Sampoerna A Mild Rp23.900
- Rokok Sampoerna A Sflash Rp21.000
- Rokok Magnum Filter Rp18.300
- Rokok Magnum Mild Rp25.200
- Rokok U Mild Rp21.500
- Rokok Gudang Garam Rp18.500
- Rokok Surya Pro Rp18.600
- Rokok Marlboro Rp30.800
- Rokok Djarum Super Rp23.300

Baca Juga: Biar Perokok Gak Kaget, Harga Rokok Bakal Naik Pelan-Pelan 

2. Rokok kretek tidak mengalami kenaikan harga

Ini Harga Rokok Berbagai Merek Setelah Kenaikan Ilustrasi rokok (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Salah satu pedagang kelontong, Asih, menuturkan hal yang sama. Harga rokok berangsur-angsur naik dalam beberapa pekan terakhir, mulai Rp800 hingga Rp3.000. Namun, ia tidak serta-merta kehilangan pelanggan meskipun banyak juga yang mengeluh.

"Banyak yang kaget. Ngeluh, tapi dibeli juga akhirnya. Namanya rokok, semua pasti cari lah," kata Asih sembari terkekeh.

Asih mengatakan, hampir semua merek rokok mengalami kenaikan harga, kecuali rokok kretek. Hingga saat ini harganya masih sama, sekitar Rp12 ribuan per bungkus.

"Kalau yang merek Magnum itu naik Rp2 ribuan, sekarang harganya jadi Rp18 ribu. Dulu kan cuma Rp16 ribu saja. Merek Marlboro juga naik, sekarang Rp30 ribuan," jelasnya.

3. Kenaikan harga rokok belum merata

Ini Harga Rokok Berbagai Merek Setelah Kenaikan Ilustrasi rokok (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kendati kenaikan tarif cukai sudah diberlakukan, kenaikan harga rokok rupa-rupanya belum merata. Adi, salah satu warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, masih bisa mendapatkan harga rokok yang sama. Ia hanya menduga stok di warung langganannya masih banyak sehingga masih memasang tarif lama.

Irma, warga Bali, mengaku merasakan kenaikan harga rokok langganannya. Rokok merek Lucky Strike yang biasanya didapatkan dengan harga Rp20.000-Rp22.000 per bungkus, kini naik jadi Rp25.000-Rp27.000 per bungkus. Menurut dia, harga rokok di minimarket lebih mahal ketimbang di toko kelontong.

"Selisihnya antara Rp2.000-Rp3.000. Masing-masing merek rokok dijual berbeda-beda di tiap toko kelontong dan minimarket. Ada rokok merek A lebih murah di toko A tetapi rokok merek B lebih mahal di toko A. Begitu juga sebaliknya. Rokok merek A lebih mahal di toko A dan rokok merek B lebih murah di toko A," jelasnya.

Sementara, harga sejumlah rokok di Kota Palembang masih belum mengalami kenaikan. Baik di warung kelontong dan warung kecil, harga eceran rokok belum ada kenaikan secara signifikan.

"Belum ada kenaikan, memang rencana bakal naik dari distributornya. Kami masih jual harga lama," ujar Budi, pemilik toko kelontong di kawasan Lemabang, Palembang, Kamis (1/1) siang.

 

Baca Juga: Tengah Malam 1 Januari 2020, Harga Rokok Naik 35 Persen 

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya