Jokowi: Hapus 40 Permen Penghambat Investasi Sebelum Akhir Tahun

Kewenangan perizinan akan dikembalikan ke BKPM

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo menginstruksikan semua menterinya mencabut sedikitnya 40 peraturan menteri yang menghambat kemudahan investasi.  Jokowi memberi tenggat waktu hingga akhir Desember 2019. 

"Termasuk perizinan di beberapa kementerian. Misal perizinan kapal di KKP, dipusatkan di satu kementerian. Akan kami atur bagaimana regulasinya sehingga tidak harus pergi ke KKP. Kemenhub dan sebagainya satu pintu, karena tidak mungkin bergerak maju kalau hambatan internal ini ada," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

1. Kewenangan perizinan akan dikembalikan ke BKPM

Jokowi: Hapus 40 Permen Penghambat Investasi Sebelum Akhir TahunIDN Times/Indiana Malia

Pramono Anung menjelaskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, kata Anung, Seskab telah membuat surat ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). Menurut dia, kewenangan perizinan adalah tanggung jawab BKPM, terutama Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Karena Kepala BKPM orang lapangan. Saya pertama kali dampingi Kepala BKPM karena istimewa, tapi presiden memberikan target dengan kewenangan sepenuhnya. BKPM ditargetkan 2021 ada pada ranking 50 dan mengarah 40, harus ada reformasi," katanya.

2. Pengurusan izin usaha akan terpusat di BKPM

Jokowi: Hapus 40 Permen Penghambat Investasi Sebelum Akhir TahunIDN Times/Hana Adi Perdana

Menanggapi hal itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan masih ada masalah terkait online single submission (OSS). Setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) didapatkan, aktivitas bisnis belum bisa direalisasikan karena harus mengurus lagi di kementerian dan pemda.

"Karena perizinan belum terkonsentrasi di BKPM. Ke depan, kementerian dan lembaga ditarik ke BKPM, izin-izin di daerah, peraturan daerahnya harus diclearkan tapi rakor dengan PTSP se-Indonesia. Per Januari 2020 terintegrasi OSS di pusat dan daerah," katanya.

3. Indonesia menduduki peringkat ke-72 dalam hal kemudahan berusaha

Jokowi: Hapus 40 Permen Penghambat Investasi Sebelum Akhir TahunIDN Times/Arief Rahmat

Dalam laporan Bank Dunia pada 31 Oktober 2019, indeks kemudahan berusaha di Indonesia naik tipis dari 1,42 menjadi 67,96 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, dalam laporan tahun 2018, indeks kemudahan berusaha di Indonesia tercatat naik 2,25 menjadi 66,47 dan membawa Indonesia ke peringkat 72.

Posisi tiga besar negara dengan indeks kemudahan berusaha tertinggi diisi oleh Selandia Baru, Singapura, dan Denmark selama dua tahun berturut-turut. Kemudian disusul oleh Hong Kong, Korea Selatan, Georgia, Norwegia, Amerika Serikat, Inggris, dan Makedonia di posisi 10 besar.

Baca Juga: Erick Thohir Jajaki Kerjasama Dagang dan Investasi dengan Jepang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya