Jokowi Targetkan Kemudahan Berusaha di Indonesia Naik Peringkat ke-40

Harus ada reformasi pelayanan dan perizinan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menargetkan Indonesia berada di peringkat ke-40 dalam kemudahan berusaha. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/11).

"Oleh sebab itu, solusi yang kita kerjakan tidak boleh sepotong-sepotong. Kita butuh sebuah reformasi struktural, membutuhkan deregulasi, membutuhkan debirokratisasi sehingga kemudian berusaha betul-betul bisa kita potong, kita sederhanakan," kata Jokowi.

1. Penghambat kemudahan berusaha harus diselesaikan

Jokowi Targetkan Kemudahan Berusaha di Indonesia Naik Peringkat ke-40Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pimpin rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jokowi ingin para menterinya mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail. Selain itu, mencari poin-poin kelemahan yang menjadi penghambat kemudahan berusaha.

"Saya juga minta kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi untuk mengawal langkah-langkah perbaikan reformasi di semua titik-titik tengah itu agar semuanya ter-deliver dengan baik," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi: Hapus 40 Permen Penghambat Investasi Sebelum Akhir Tahun

2. Reformasi pelayanan dan perizinan harus terintegrasi

Jokowi Targetkan Kemudahan Berusaha di Indonesia Naik Peringkat ke-40IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Jokowi, harus ada desain terkait reformasi pelayanan dan perizinan yang cepat. Selain itu, terintegrasi dari pusat sampai ke daerah. "Sehingga benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, bisa mengawasi proses-proses yang ada. Di mana berhentinya, di mana ruwetnya bisa kita kontrol dan kita awasi," katanya.

Dalam laporan Bank Dunia pada 31 Oktober 2019, indeks kemudahan berusaha di Indonesia naik tipis dari 1,42 menjadi 67,96 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, dalam laporan tahun 2018, indeks kemudahan berusaha di Indonesia tercatat naik 2,25 menjadi 66,47 dan membawa Indonesia ke peringkat 72.

Posisi tiga besar negara dengan indeks kemudahan berusaha tertinggi diisi oleh Selandia Baru, Singapura, dan Denmark selama dua tahun berturut-turut. Kemudian disusul oleh Hong Kong, Korea Selatan, Georgia, Norwegia, Amerika Serikat, Inggris, dan Makedonia di posisi 10 besar.

3. 347 perda menghambat investasi di daerah

Jokowi Targetkan Kemudahan Berusaha di Indonesia Naik Peringkat ke-40IDN Times/Arief Rahmat

Diberitakan sebelumnya, 347 peraturan daerah berpotensi menghambat investasi di daerah. Hal itu terungkap berdasarkan hasil kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah terhadap 1.109 perda. Kajian dilakukan di enam daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

"Peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan dengan regulasi nasional masih ditemukan, bukan hanya ditemukan di level pusat tetapi juga di daerah," ungkap Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (20/11).

Baca Juga: 347 Perda Hambat Investasi di Daerah, Ini Sebabnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya