Jubir Presiden Ralat Relaksasi Kredit Diutamakan untuk Pasien COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman meralat pernyataan terkait relaksasi kredit diutamakan untuk pasien positif COVID-19. Fadjroel mengatakan, pemerintah memberikan relaksasi dan restrukturisasi pinjaman kredit UMKM terdampak COVID-19.
"Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019," jelas Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
1. Debitur juga diperuntukkan bagi pekerja informal hingga pelaku UMKM
Fadjroel mengatakan, syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terdampak COVID-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar. Selain itu, debitur juga dipetuntukkan bagi pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
Pada Peraturan OJK No 11 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) Yang dimaksud dengan "debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah" adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank.
"Debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan," katanya.
Baca Juga: Lawan Virus Corona, Erick Thohir Minta Bank BUMN Turunkan Bunga Kredit
2. Keringanan diberikan dalam periode satu tahun
Selain itu, keringanan dapat diberikan dalam periode 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Editor’s picks
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam poin di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan, dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
3. OJK meminta masyarakat berhati-hati
Selanjutnya, nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan. Laporan ke OJK dapat diajukan dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi via Telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
"OJK juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," katanya.
4. Fadjroel sempat menyebut sasaran relaksasi kredit diutamakan pasien COVID-19
Dalam keterangan sebelumnya, Fadjroel menyatakan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo diutamakan untuk masyarakat yang positif COVID-19.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak COVID-19. Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif COVID-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di rumah sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri," jelas Fadjroel dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hore! Bank Mandiri Beri Kelonggaran Kredit untuk Ojol hingga UMKM