Kembali Izinkan Ekspor Masker dan APD, Kemendag Terbitkan Aturan Baru

Genjot neraca dagang tapi tetap jamin stok alkes kita

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto kembali memperbolehkan ekspor masker dan alat pelindung diri (APD). Namun, kegiatan ekspor harus sesuai aturan baru yang diterbitkan.

“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19,” kata Mendag seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/6).

Dia mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemik COVID-19.

1. Permendag diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri

Kembali Izinkan Ekspor Masker dan APD, Kemendag Terbitkan Aturan BaruANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dengan berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020. Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 30 Tersangka Penimbun Masker di Indonesia

2. Kemendag menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE)

Kembali Izinkan Ekspor Masker dan APD, Kemendag Terbitkan Aturan BaruPT Paragon menyalurkan Rp40 Miliar untuk 40 rumah sakit di Indonesia. (Dok.Paragon)

Mendag menambahkan dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui persetujuan ekspor (PE).

Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan Sistem Inatrade dengan persyaratan melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

3. Kemendag berwenang membekukan atau menolak pengajuan permohonan PE

Kembali Izinkan Ekspor Masker dan APD, Kemendag Terbitkan Aturan BaruPT Paragon menyalurkan Rp40 Miliar untuk 40 rumah sakit di Indonesia. (Dok.Paragon)

Kementerian Perdagangan berwenang membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.

Pembekuan PE bahan baku masker, masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.

“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” ujar Mendag.

Baca Juga: Ekspor Melejit, Kemendag Larang Sementara Ekspor Masker dan Antiseptik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya