Kemenhub: PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Rapid Test

Bisa juga dengan rekomendasi dari dokter, tapi ada syaratnya

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, angkat bicara mengenai mahalnya biaya tes PCR untuk cek virus corona. Hal itu dikeluhkan penumpang pesawat lantaran harganya kerap lebih mahal dibanding biaya tiket.

"Penumpang domestik bisa menggunakan tes PCR yang berlaku 7 hari, rapid test 3 hari, dan rekomendasi dari dokter. Kita tahu PCR itu mahal. Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid test, bisa dengan rekomendasi dari dokter. Ini untuk penumpang domestik, ya," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).

Baca Juga: Maskapai Diizinkan Beroperasi, Tiket Dipatok Tarif Batas Atas

1. Penumpang boleh hanya membawa rapid test

Kemenhub: PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Rapid TestPemkab Sleman adakan rapid test random kepada pedagang dan dan pembeli di Pasar Prambanan. IDN Times/Siti Umaiyah

Novie melanjutkan, biaya sekali tes PCR bisa mencapai Rp2 juta. Oleh sebab itu, penumpang diperbolehkan membawa hasil rapid test saja.

"Apabila airline melaksanakan rapid test sehingga terintegrasi juga itu tidak masalah," katanya.

2. Kemenhub memberikan pedoman teknis persyaratan penerbangan

Kemenhub: PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Rapid TestIDN Times/Candra Irawan

Novie menambahkan, pihaknya telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi new normal atau normal baru.

Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/rapid test yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan.

"Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut,” tambahnya.

Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.

“Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara, untuk menerapkan jaga jarak selama di bandara, utamakan penggunaan fasilitas check-in mandiri. Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai,” tegasnya.

3. Penumpang pesawat diimbau mematuhi seluruh protokol kesehatan

Kemenhub: PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Rapid TestCitilink (IDN Times/Dwi Agustiar)

Novie juga mengimbau agar seluruh pengguna transportasi udara selama penerbangan mematuhi protokol kesehatan dan meminimalisasi interaksi, baik dengan sesama penumpang maupun dengan awak kabin. Selain itu, awak kabin diimbau selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan, dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan kepada petugas di bandara kedatangan.

Pemerintah telah memberikan pedoman teknis untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin, agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat. Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi.

"Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield,” tuturnya.

4. Penumpang bergejala COVID-19 segera dipisahkan

Kemenhub: PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Rapid TestIDN Times/Candra Irawan

Di bandara kedatangan, lanjut Novie, penumpang dengan gejala COVID-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya. Petugas maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandara. Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang yang memiliki gejala COVID-19, harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Seluruh pedoman teknis yang kami terbitkan ini telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan transportasi udara," kata Novie.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin, (8/6).

Surat edaran tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Tidak Ada Penerbangan Jemaah Haji, Garuda Cari Pendapatan Lain

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya