Kemenko Marves Bakal Awasi Implementasi Ekspor Lobster

Menteri KKP mengklaim regulasi sudah aman

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan mengawasi impelementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020, tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam permen tersebut juga diatur terkait ekspor benih lobster.

"Permen itu jadi salah satu transisi karena orang lagi butuh, ada pasar, makanya dikasih. Kalau dia budidaya, dia jaga keseimbangan. Nanti kita lihat buktinya gimana," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam video conference, Minggu (31/5).

1. Perusahaan calon eksportir juga akan diawasi

Kemenko Marves Bakal Awasi Implementasi Ekspor LobsterIDN Times/Wildan Ibnu

Safri mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi sembilan perusahaan calon eksportir benih. Menurut dia, pemerintah telah mempertimbangkan pembudidaya yang tetap butuh pemasukan di tengah pandemik COVID-19.

"Pembesaran benih itu butuh sekitar satu hingga dua tahun untuk ukuran 1 kilogram per ekor. Untuk ke arah sana kita bayangkan start sekarang, tahun depan kita menghadapi pasar regional atau global. Peran pemerintah adalah membantu memberikan modal pembudidaya, kan butuh bertahan setahun ini," kata dia.

Baca Juga: Cara Mengupas dan Memasak Lobster, Gak Sesulit yang Dibayangkan 

2. Menteri KKP mengklaim regulasi sudah aman

Kemenko Marves Bakal Awasi Implementasi Ekspor LobsterLobster sisa yang ada di penampungan milik Amirullah (IDN Times/Saifullah)

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memastikan regulasi terkait budidaya lobster sebagai kebijakan yang terukur dan terkendali. Sebagai pengandaian, jika ada 100 juta benih lobster yang diambil masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.

"Hakikat peraturan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

3. Aspek budidaya tetap diutamakan

Kemenko Marves Bakal Awasi Implementasi Ekspor LobsterIDN Times/Wildan Ibnu

Terkait beleid ekspor benih di Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, Edhy memastikan dirinya tetap mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapa pun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.

Sementara untuk pembudidaya, Edhy juga mewajibkan mereka melakukan re-stocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.

"Ini aturan yang kami buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan," kata dia.

Baca Juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Aman

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya