Kementerian Investasi Bakal Fokus Urusi Banyak Proyek Mangkrak

Investor asing masuk daerah, tapi pengusaha tak terlibat

Jakarta, IDN Times - Banyak pelaku usaha di daerah mengaku menghadapi berbagai kendala investasi. Hambatan itu terkait infrastruktur, tumpang tindih perizinan, pembebasan lahan, dan kebijakan sektoral. Akibatnya, tak sedikit proyek yang mangkrak.

“Kami akan bantu maksimal, namun pengusaha harus mampu mendorong perekonomian lokal dan regional. Pelaku usaha harus memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya kepada pelaku usaha di mana proyek tersebut berada untuk bisa berkolaborasi,  berkembang dan sukses bersama,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Bahlil Jelaskan Beda BKPM dan Kementerian Investasi

1. Kementerian Investasi akan memfasilitasi penyelesaian proyek mangkrak

Kementerian Investasi Bakal Fokus Urusi Banyak Proyek MangkrakDok. Istimewa / WIjaya Karya (WIKA)

Imam mengatakan Kementerian Investasi akan terus berkomitmen membantu investor menyelesaikan permasalahannya. Pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah saat implementasinya nanti.

Selain memfasilitasi penyelesaian berbagai proyek mangkrak, Kementerian Investasi juga berkomitmen dalam merealisasikan investasi pelaku usaha PMA dan PMDN yang dalam tahap minat investasi maupun yang telah mendapatkan perizinan.

"Hal lain yang juga menjadi prioritas Kementerian Investasi adalah mendorong percepatan usaha yang menghasilkan devisa dan penciptaan lapangan kerja, mempercepat kolaborasi antara pengusaha dengan UMKM," ujarnya.

2. Banyak investor asing masuk daerah, tapi tidak melibatkan pengusaha lokal

Kementerian Investasi Bakal Fokus Urusi Banyak Proyek Mangkrakilustrasi/ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Imam mengatakan dulunya banyak investor asing masuk ke daerah. Namun, kurang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha di daerah lokasi proyek.

“Dari mulai sektor engineering, konstruksi, sub kontraktor, supply chain, sampai dengan catering-nya diberikan kepada anak perusahaan atau pemegang saham nya dari negara tersebut. Jadi yang mendapatkan pekerjaan hanya perusahaan itu-itu saja,” tambah Imam.

Untuk itu, pemerintah mendorong kolaborasi investor dengan pengusaha dan UMKM lokal agar terjadi perputaran uang di daerah tersebut. Tentunya pengusaha daerah yang profesional dan memiliki kapasitas serta kapabilitas baik.

Baca Juga: Tak Ada Dana, Proyek Skywalk Cihampelas Kembali Mangkrak hingga 2021

3. Pengusaha daerah harus dilibatkan dalam investasi

Kementerian Investasi Bakal Fokus Urusi Banyak Proyek MangkrakIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengusaha daerah harus dilibatkan dalam proses investasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Setiap investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). 

"Jadi, kalau besok investor masuk ke Nusa Tenggara Timur, dia harus kasih panggung orang lokal, bukan Jakarta yang di sana. Intinya, harus orang NTT. Jangan sumber daya manusianya diambil, perusahaan dari luar, kemudian anak-anak daerah tidak dilibatkan. Mereka harus menjadi subjek dan objek pembangunan ekonomi di daerah," kata Bahlil.

Baca Juga: Mangkrak 2 Tahun, Herman Deru Minta Audit Proyek Masjid Raya Sriwijaya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya