Klien Tagih Ganti Rugi, Jouska Minta Waktu sampai 1 September 2020

Jouska menyusun strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi

Jakarta, IDN Times - CEO Jouska, Aakar Abyasa meminta tenggat waktu selambat-lambatnya 1 September 2020. Hal itu terkait pertanggung jawaban penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Kini, Jouska tengah menyusun strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien. Hal itu akan disampaikan melalui surat perdamaian kepada masing-masing klien.

1. Jouska telah mengirim email permohonan maaf dan komitmen terbuka pada klien

Klien Tagih Ganti Rugi, Jouska Minta Waktu sampai 1 September 2020Ditjen AHU Kemenkum-HAM

Dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, komitmen Jouska tersebut disampaikan melalui email yang dikirimkan hari ini kepada seluruh klien. Email itu berupa Surat Permohonan Maaf dan Komitmen Terbuka. Sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak.

Manajemen Jouska menyatakan pengiriman surat kepada klien ini diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (IFPC - Independent Financial Planner Club).

Baca Juga: [WANSUS] Klien Jouska Blak-blakan soal Kerugian Investasi Puluhan Juta

2. Isi surat Aakar Abyasa

Klien Tagih Ganti Rugi, Jouska Minta Waktu sampai 1 September 2020Aakar Abyasa, CEO Jouska (Website/setneg.go.id)

Dalam suratnya, Aakar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan sejak awal mengudara ke dunia finansial Indonesia hingga saat ini. Ia mengakui bukanlah suatu perjalanan yang mudah dan tanpa rintangan, terutama dengan perkembangan polemik yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini.

Hal itu berdampak berat pada hubungan baik antara Jouska dan para klien setia, yang tidak pernah diduga sebelumnya, terutama terkait permasalahan pada portfolio investasi saham.

"Pertama-tama, saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portfolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," tulis Aakar.

Dia menyampaikan lebih lanjut, "Dalam kesempatan ini juga, saya menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada para pemegang saham, pihak manajemen, Dewan Komisaris, dan seluruh karyawan Jouska yang telah setia bekerja keras dan membentuk tim yang kompak dalam membangun Jouska hingga detik ini, atas terjadinya hal-hal yang tidak terduga yang merugikan secara moril dan materil terkait polemik yang terjadi, baik melalui media massa, media internet, email, pos, ataupun WhatsApp," tuturnya.

"Saya memahami bahwa hal tersebut pun berpengaruh buruk kepada nama baik Jouska yang selama ini telah kita bangun bersama-sama dan yang telah dipercaya para klien bahkan masyarakat Indonesia secara luas."

3. Manajemen Jouska minta masyarakat tak terpengaruh informasi yang beredar

Klien Tagih Ganti Rugi, Jouska Minta Waktu sampai 1 September 2020CEO Jouska Aakar Abyasa (Instagram.com/aakarabyasa)

Selain itu, manajemen Jouska juga memohon agar para klien dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baik dan menghambat itikad baik Jouska untuk menangani keluhan para klien.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, yang tetap objektif dalam menyikapi permasalahan ini. Kami mohon pengertian dan kerja samanya agar kami dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami dalam suasana yang kondusif, sesuai yang diamanatkan oleh Satgas Waspada Investasi," lanjutnya.

"Kami juga mohon pengertiannya apabila kami tidak dapat menanggapi isu-isu negatif yang beredar, termasuk yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan privacy, demi kelancaran penyelesaian keluhan para klien kepada kami. Di tengah situasi saat ini, fokus utama kami adalah penyediaan solusi bagi para klien Jouska. Kami mohon kerja sama setiap pihak demi tercapainya tujuan tersebut."

4. Jouska bisa terancam lima tahun pidana jika terbukti bersalah

Klien Tagih Ganti Rugi, Jouska Minta Waktu sampai 1 September 2020Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Sekadar informasi, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan PT Jouska Financial Indonesia. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pasal 103.

"Kegiatan Jouska melakukan Penaskhat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin diduga melangggar UU Pasar Modal," kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (27/7/2020).

Tongam mengatakan apabila ditemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa saja akan dilanjutkan ke proses hukum. Berdasarkan Pasal 103 Ayat 1 disebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian dalam Ayat 2 disebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1, pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

Baca Juga: Viral, Beredar Rekaman Suara Diduga CEO Jouska Memarahi Kliennya

5. Jouska telah dihentikan pada Jumat 27 Juli

Klien Tagih Ganti Rugi, Jouska Minta Waktu sampai 1 September 2020Aakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Pada Jumat 27 Juli 2020, Satgas Waspada telah memanggil Jouska dalam pertemuan yang dihadiri Aakar Abyasa, selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia, karena telah melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Tak hanya Jouska, kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin juga harus dihentikan.

Baca Juga: Viral Rekaman Diduga Aakar Abyasa Marahi Klien, Ini Tanggapan Jouska 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya