Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Aman

Kebijakan Edhy sempat ditentang keras oleh Susi Pudjiastuti

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan regulasi terkait budidaya lobster sebagai kebijakan yang terukur dan terkendali. Sebagai pengandaian, jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.

"Hakikat peraturan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

1. Aspek budidaya tetap diutamakan

Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi AmanIlustrasi Benih Lobster (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Terkait beleid ekspor benih di Permen KP nomor 12 tahun 2020, Edhy memastikan dirinya tetap mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapa pun harus melakukan budidaya terlebih dahulu. Sementara untuk pembudidaya, Edhy juga mewajibkan mereka untuk melakukan re-stocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.

"Ini aturan yang kami buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan," ungkapnya.

Baca Juga: Pengekspor Benih Lobster Ilegal Ditangkap, Negara Merugi Rp4,2 Miliar

2. Edhy terbuka bagi siapa pun yang ingin terjun di komoditas lobster

Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi AmanMenteri KKP Edhy Prabowo (Dok. KKP)

Edhy pun mengajak berbagai pihak untuk turut terlibat dalam pengawasan serta memberikan masukan-masukan di sektor kelautan dan perikanan. Dengan demikian, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan, terutama di bidang budidaya.

"Semakin banyak yang mengawasi semakin hati-hati kami. Saya ingin semua kampus ikut terjun menyikapi mencari jalan keluar bagaimana menentukan langkah perikanan budidaya di Indonesia bisa hidup kembali," sambungnya dalam seminar daring.

Selain itu, Edhy juga mengaku terbuka bagi siapa pun yang ingin terjun di komoditas lobster. Namun, dia memberikan catatan, pelaku usaha harus bisa mempresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan itu.

"Ini sudah kami wujudkan dalam bentuk juknis dan dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan," jelasnya.

3. Edhy mengklaim masyarakat terdampak larangan pemanfaatan benih lobster untuk budidaya

Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi AmanMenteri KKP Edhy Prabowo (Dok. KKP)

Edhy mengungkapkan latar belakang terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR, dia mendengar berbagai keluhan masyarakat pesisir selama kurun waktu 2014 - 2019, terutama masyarakat yang terdampak larangan pemanfaatan benih lobster untuk budidaya.

"Lima tahun sebelum jadi menteri saya mendengar langsung keluhan masyarakat pesisir, dari Sabang sampai Merauke, banyak yang mengeluh ke DPR. Semangat awalnya sebenarnya saya ingin menghidupkan kembali lapangan kerja mereka," urainya.

Atas dasar tersebut, Edhy kemudian membentuk tim dan melakukan kajian publik, kajian akademis serta melihat langsung ke lapangan. Bahkan, ia juga melakukan pengecekan ke Universitas Tasmania, tempat penelitan lobster di Australia.

Hasilnya, dia menemukan adanya manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari komoditas lobster tanpa harus menghilangkan faktor keberlanjutannya. Sebagai gambaran, disebutkan bahwa di Universitas Tasmania lobster bisa menghasilkan hingga empat juta telur selama musim panas yang berlangsung selama empat bulan, atau sejuta telur per bulan.

"Inilah yang semakin meyakinkan saya bahwa dalam rangka membangun industri lobster di Indonesia adalah keharusan dan suatu hal yang tepat. Memang ada kekhawatiran, makanya ada kontrol pengawasan komunikasi dua arah," jelasnya.

4. Kebijakan Edhy sempat ditentang Susi Pudjiastuti

Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Amannews.kkp.go.id

Sebelumnya, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster. Ia melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram. Dengan alasan budidaya, Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.

Susi juga sempat menanggapi alasan Edhy Prabowo soal rencana ekspor benih lobster. Hal itu ia ungkapkan dalam akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

"Infrastruktur yang dibutuhkan lobster untuk beranak pianak dan besar adalah terumbu karang, pasir, laut bersih. Makanya kita harus jaga terumbu karang dan jangan dijual juga. Terumbu karang dan pasir itu adalah rumah, jalan dan pelabuhannya lobster dan juga ikan-ikan," tulis Susi, Senin (16/12).

Baca Juga: Jika Moratorium, Menteri KKP Siap Pekerjakan 30.000 ABK di Indonesia

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya