KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online 

Pelaku predatory pricing terancam denda Rp25 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengawasi potensi persaingan usaha tidak sehat (predatory pricing) aplikator transportasi online. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan meminta KPPU mengawasi soal diskon tarif ojek online karena masuk ke dalam ranah persaingan usaha.

Kemenhub akan menerbitkan beleid yang mengatur larangan pemberian diskon oleh transportasi online. Beleid ditargetkan selesai pada akhir Juni 2019.

"Kami tentu terus memantau perilaku semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha transportasi online. Apakah terjadi predatory pricing atau perilaku persaingan usaha tidak sehat lainnya, kami terus awasi. Butuh penelitian dahulu," kata Komisioner KPPU Afif Hasbullah kepada IDN Times, Rabu (12/6).

1. Pelaku predatory pricing terancam denda Rp25 miliar

KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online IDN Times/Sukma Shakti

Afif mengatakan, pelaku predatory pricing dapat disanksi penghentian praktik persaingan usaha tidak sehat ditambah denda hingga Rp25 miliar. Menurut dia, istilah monopoli tarif tak tepat digunakan.

"Kalau bahasa UU Nomor 5 Tahun 1999 itu larangan jual rugi atau larangan menjual dengan sangat murah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaing. Nah, ini dalam bahasa teoritiknya predatory pricing," jelasnya.

2. Predatory pricing dapat dideteksi dari perbedaan harga

KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online IDN Times/Sukma Shakti

Afif mengatakan, predatory pricing bisa dideteksi dari perbedaan harga yang ditunjukkan dalam tarif normal dengan harga yang harus dibayar konsumen. Misalnya, ongkos produksi Rp3.000, namun digratiskan menjadi Rp0. Hal itu patut dipertanyakan.

"Intinya, pelaku usaha berani jual rugi dulu. Nah, seiring dengan hilangnya pesaing, pelaku predatory pricing ini biasanya secara bertahap akan naikkan harga dengan maksud mengganti kerugian saat melakukan predatory pricing," kata Afif.

Baca Juga: Perkuat Sektor Informal dan UMKM, Pemda Jabar Gandeng GOJEK

3. Diskon transportasi online bisa menyingkirkan pesaing

KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan larangan diskon transportasi online bertujuan untuk menghindari praktik predatory pricing.

"Selama ini pengertian diskon itu 'jor-joran', jadi kemudian potensinya adalah 'predatory pricing'," kata Budi seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, Budi melihat diskon dalam aplikasi transportasi online bukan lagi bertujuan pemasaran (marketing), melainkan ke arah predatory pricing.

"Jadi, bukan lagi marketing," katanya.

Budi mengakui diskon merupakan keterlibatan entitas berbeda, seperti Gopay dan Ovo. Namun, ketika masuk ke dalam bisnis transportasi, hal itu menjadi satu kesatuan.

"Jadi merusak. Padahal kita punya aturan batas atas dan batas bawah," ujarnya.

4. Go-Jek masih menunggu keputusan resmi pemerintah

KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, aplikator transportasi online Go-Jek masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pengaturan tarif dan diskon. VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say mengatakan, pihaknya berharap segala peraturan dilihat secara menyeluruh.

"Sehingga dampaknya tetap positif bagi mitra driver, pengguna layanan, dan industri," ungkap Michael kepada IDN Times.

5. Grab siap bekerja sama dengan pemerintah

KPPU Terus Awasi Potensi Predatory Pricing Diskon Tarif Ojek Online IDN Times/Sukma Shakti

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang. Menurut dia, kebijakan tersebut akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.

"Selanjutnya, Grab juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan tersebut," kata Tri.

Baca Juga: Kemenhub Larang Diskon Transportasi Online, Ini Kata Go-Jek

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya