Lengser dari KKP saat Polemik, Zulficar Mochtar Hengkang atau Dicopot?

Diduga karena menentang kebijakan Menteri Edhy Prabowo

Jakarta, IDN Times - Hengkangnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap sejumlah kebijakan di kementerian tersebut. Salah satu yang sedang menjadi polemik ialah kebijakan izin ekspor benih lobster yang menjadi wilayah tanggung jawab Direktorat Perikanan Tangkap.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai keputusan Zulficar ini dilatarbelakangi penolakannya atas kebijakan ekspor benih lobstre yang terlampir dalam Peraturan Menteri KP No 12 Tahun 2020, serta rencana revisi Permen 71 Tahun 2016 yang mengizinkan penggunaan alat tangkap merusak semacam cantrang. 

“Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI di tengah lahirnya kebijakan izin ekspor benih lobster dan rencana revisi Permen 71 Tahun 2016 merupakan perlawanan Zulficar terhadap kebijakan Menteri KP. Ini pukulan telak bagi Edhy Prabowo,” ungkap Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

1. Mundurnya Zulficar Mochtar dinilai sebagai persoalan serius di KKP

Lengser dari KKP saat Polemik, Zulficar Mochtar Hengkang atau Dicopot?KKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Dia mengatakan kaitan antara mundurnya Zulficar Mochtar dengan kebijakan di KKP dapat dilihat secara kasat mata oleh publik. Sebab, dalam proses ekspor benih lobster pada 12 dan 17 Juni 2020 lalu, Zulficar tidak dilibatkan. Dia pun enggan berkomentar ketika dimintai keterangan.

"Pengunduran diri Zulficar Mochtar tidak terjadi di ruang kosong. Ada persoalan serius di KKP sehingga sosok semacam Zulficar memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Susan.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Bantah Kebijakannya Bikin Lobster Punah

2. Edhy Prabowo diminta mundur dari jabatannya

Lengser dari KKP saat Polemik, Zulficar Mochtar Hengkang atau Dicopot?Menteri KKP Edhy Prabowo (Dok. KKP)

KIARA pun lantas mendesak Menteri KKP Edhy Prabowo untuk mencabut Permen No. 12 Tahun 2020. Selain itu, tidak melakukan revisi terhadap Permen 71 Tahun 2016 yang melarang penggunaan alat tangkap merusak.

“Jika tetap bersikukuh mencabut Permen No. 12 Tahun 2020 dan merevisi terhadap Permen 71 Tahun 2016, kami mendesak Edhy Prabowo untuk mundur dari kursi KKP,” katanya.

Tidak hanya itu, Susan mengatakan pengunduran diri Zulfikar Mochtar dari kursi Dirjen Perikanan Tangkap menjadi penanda bahwa kebijakan ekspor benih lobster tidak mendapatkan dukungan yang sangat kuat di lingkaran inti sang menteri.

“Kebijakan ekspor benih lobster serta praktik ekspornya penuh dengan masalah. Tak didukung oleh masyarakat luas sekaligus tidak didukung oleh lingkaran A-1 Menteri KP,” katanya.

3. KKP: Zulficar Mochtar diberhentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

Lengser dari KKP saat Polemik, Zulficar Mochtar Hengkang atau Dicopot?Ilustrasi PNS/ASN (IDN Times/Irwan Idris)

Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), per Senin 13 Juli 2020. Namun, KKP enggan menyebutkan lebih detail alasan pencopotan Zulficar dari jabatannya.

"Ada proses, dan rilis tersebut penyampaian resmi KKP," kata Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Agung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 106, tertulis Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.

"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya Direktur Jenderal Perikanan, sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," kata Agung.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Minta Jangan Ada Pihak Main Politik di Publik 

4. Zulficar Mochtar dikabarkan mengundurkan diri

Lengser dari KKP saat Polemik, Zulficar Mochtar Hengkang atau Dicopot?KKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Sebelumnya, Zulficar Mochtar dikabarkan mengundurkan diri dengan alasan prinsip pribadi. Surat pengunduran diri itu diajukan kepada Menteri KKP per 14 Juli 2020. Dalam surat yang beredar, Zulficar berencana tetap masuk kantor dan mengerjakan tugas dan disposisi yang ada hingga Jumat 17 Juli 2020.

IDN Times telah mencoba mengonfirmasi perihal itu kepada Zulficar, namun hingga kini belum direspons. Zulficar dilantik Menteri Kelautan dan Perikanan era Susi Pudjiastuti pada 2016. Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Sebelumnya, Zulficar aktif menjadi Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, sebuah LSM yang yang peduli terhadap praktik destructive fishing (DF) atau kegiatan Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan (Pitral), kemiskinan, adaptasi perubahan iklim dan bencana alam di Indonesia.

Baca Juga: KKP Copot Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Begini Alasannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya