Luhut Minta Anggaran Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang, Ini Kata BPK 

BPK tak bisa mengubah aturan yang ada

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta belanja barang dan perjalanan dinas tak masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, dua hal itu merupakan masalah umum dari level menteri hingga paling bawah.

"Sebelum pejabat negara, hotel saya enak karena bayar sendiri. Sekarang dibayarin kantor, jadi kurang. Deputi saya juga satu hotel sama saya biar hotelnya cukup. Saya pikir ke depan perlu ditinjau ketentuan ini, biar gak jadi temuan dan bisa diperbaiki," kata Luhut di Jakarta, Senin (6/1).

1. BPK memeriksa kementerian berdasarkan aturan yang ada

Luhut Minta Anggaran Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang, Ini Kata BPK Pemeriksaan Laporan Keuangan (IDN Times/Indiana Malia)

Menanggapi hal itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan BPK RI ini tidak membuat aturan, melainkan memeriksa berdasarkan aturan yang ada.

"Nah, aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan oleh Kemenkeu, oleh peraturan menteri keuangan," jelasnya.

2. BPK tak bisa mengubah aturan yang ada

Luhut Minta Anggaran Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang, Ini Kata BPK IDN Times/Mela Hapsari

Agung mengaku paham betul apa yang dirasakan oleh Luhut dan para pimpinan kementerian atau lembaga yang lain. Namun, kata dia, BPK tidak dalam posisi mengubah aturan yang ada.

"Apabila aturan itu dipandang mungkin perlu disesuaikan, tapi tidak menyarankan ini, ya. Saya pikir merupakan wewenang dan ranah pemerintah," kata Agung.

Baca Juga: Laporan Pemeriksaan Sering Digugat, BPK Bertemu Praktisi Hukum di Bali

3. Enam kementerian melaporkan keuangan pada BPK

Luhut Minta Anggaran Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang, Ini Kata BPK Pemeriksaan Laporan Keuangan (IDN Times/Indiana Malia)

Sebanyak enam kementerian melaporkan keuangannya kepada BPK, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian LHK.

Kegiatan pelaporan pemerintahan itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: BPK Bakal Segera Buka-Bukaan Soal Skandal Jiwasraya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya