Maskapai Asing tak Jamin Tiket Turun, Praktik Kartel Harus Dituntaskan

Sektor jasa dan neraca berjalan semakin defisit

Jakarta, IDN Times - Ekonom Indef Didik J Rachbini mengatakan indikasi praktik kartel duopoli yang dibiarkan oleh KPPU dan pemerintah mesti diselesaikan terlebih dahulu. Jika pemerintah bersikeras memasukkan maskapai asing ke dalam negeri, dampaknya ke dalam sistem ekonomi akan lebih rapuh.

"Pendapatan primer di neraca berjalan akan lebih jebol lagi. Sekarang sudah jebol. Sektor jasa semakin defisit, neraca berjalan semakin buruk dalam jangka menengah," ungkap Didik.

1. Maskapai asing tak menjamin harga tiket turun

Maskapai Asing tak Jamin Tiket Turun, Praktik Kartel Harus DituntaskanANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Didik menilai, ada potensi industri penerbangan nasional dimanfaatkan oleh pelaku asing, namun belum tentu harga tiket bisa turun. Sebab, banyak penerbangan asing juga tidak efisien.

"Dampaknya pada ekonomi nasional semakin buruk, terutama defisit jasa dan neraca berjalan," ungkapnya.

Baca Juga: Efek Domino Panjang dari Polemik Mahalnya Tiket Pesawat

2. Asas reprositas mengatur penerbangan tingkat internasional

Maskapai Asing tak Jamin Tiket Turun, Praktik Kartel Harus DituntaskanANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Didik menjelaskan, pasar penerbangan di tingkat internasional diatur dengan asas reprositas. Pasar domestik di negara yang besar diatur oleh pemerintah sendiri, tidak diberikan kepada pihak asing kecuali.

"Jika maskapai asing masuk, itu sama dengan menyerahkan mentah-mentah peluang pasar yang besar kepada pihak asing," kata Didik.

3. Pasar penerbangan domestik bersaing sehat pada 2001-2018

Maskapai Asing tak Jamin Tiket Turun, Praktik Kartel Harus DituntaskanIDN Times/Holy Kartika

Menurut Didik, tahun 2001 hingga 2018 pasar penerbangan domestik berjalan dengan persaingan yang sehat. Bahkan, pasar domestik Indonesia jauh lebih efisien daripada airline lain di dunia. Itu adalah hasil kebijakan persaingan yang sehat di mana KPPU sepakat untuk menjalankan persaingan usaha yang baik.

"Ini adalah hasil kebijakan yang menyentuh ke akar masalah, bukan kebijakan instan. Jadi, untuk membangun industri yang bersaing sehat, perlu kembali pada kebijakan persaingan," kata dia.

Baca Juga: Ini 5 Fakta tentang Kartel Perdagangan yang Perlu Kamu Tahu 

4. Indikasi praktik kartel kembali terjadi

Maskapai Asing tak Jamin Tiket Turun, Praktik Kartel Harus DituntaskanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelum 2001, kata Didik, pasar domestik penerbangan Indonesia adalah pasar yang buruk. Sebab, praktik kartel dijalankan oleh negara, BUMN dan penerbangan swasta. Harga tiket sebelum tahun 2001 sangat mahal sebelum ada undang-undang persaingan sehat dan anti monopoli.

"Kondisi sekarang persis seperti yang terjadi pada tahun sebelum UU persaingan 1999, indikasi praktik kartel sangat kuat tapi dibiarkan. Memang tidak mudah untuk melawan praktik kartel ini. Dengan kerja keras pun tidak mudah menemukan, apalagi cuma melongo watchdoing seperti sekarang," kata Didik.

Baca Juga: KPPU Masih Menginvestigasi Dugaan Kartel Tiket Pesawat dan Kargo 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya