Mau Investasi Halal Dijamin Negara? Yuk Beli Sukuk Tabungan ST006
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memulai masa penawaran Green Sukuk Ritel seri ST006 pada Jumat (1/10) lalu. Instrumen investasi dengan skema imbal hasil floating with floor hingga 6,75 persen tersebut, menjadi Green Sukuk pertama di dunia yang ditawarkan secara ritel.
ST006 ditawarkan pada 1-21 November 2019 dengan jatuh tempo 10 Agustus 2021. Pemerintah menargetkan penjualan Rp2 triliun. Apa saja sih keuntungan berinvestasi Surat Berharga Syariah Negara?
Baca Juga: Triwulan III, Realisasi Investasi di Indonesia Meningkat 18,4 Persen
1. Pemesanan mulai Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar
Dengan tingkat imbalan minimal mengambang (floating with floor) sebesar 6,75 persen p.a., ST006 memiliki tenor dua tahun dengan pemesanan yang terjangkau, yaitu minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, keamanan juga dijamin pemerintah. Pemesanan mudah, 100 persen online, dan berlaku pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) maksimal 50 persen dari minimal pemesanan Rp2 juta, tanpa biaya pelunasan setelah 12 bulan kepemilikan.
2. Imbalan akan dibayarkan setiap bulan
Editor’s picks
Imbalan akan dibayarkan setiap bulan oleh penerbit, dengan tingkat imbalan yang disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian imbalan. Hal itu didasarkan pada suku bunga acuan, yakni dari BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 5,00 persen, ditambah spread tetap sebesar 175 bps sampai jatuh tempo.
Bentuk obligasi tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable), tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dicairkan sampai jatuh tempo, kecuali pada periode early redemption. Periode early redemption: 26 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 4 November 2020 pukul 10.00 WIB.
3. ST006 tidak mengandung unsur riba hingga mudharat
ST006 merupakan produk investasi yang ditawarkan pemerintah kepada WNI, sebagai tabungan investasi berlandaskan prinsip-prinsip syariah: tidak melibatkan unsur penghitungan bunga (riba), judi (maisyir), penipuan (gharah), dan tidak mendatangkan kerugian kepada orang lain (mudharat).
ST006 menganut konsep Akad Wakalah, di mana penerbit ST006 wajib menyatakan dirinya bertindak sebagai wali amanat dari pemegang ST006, untuk mengelola dana hasil penerbitan ST006 dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Baca Juga: BKPM: Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Investasi di Luar Jawa