Mau Jalan-jalan ke Mal? Jangan Lupa, Ini Aturannya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 80 mal di Jakarta resmi dibuka hari ini, Senin (15/6). Pengunjung wajib mematuhi aturan sebelum memasuki area mal. Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta, Ellen Hidayat, protokol kesehatan tetap diberlakukan.
Selain menyusun aturan yang harus dipatuhi pengunjung, mal juga harus menyediakan ruangan isolasi yang lengkap dengan peralatan APD, oksigen, hingga P3K.
Bagi kita para pengunjung, apa saja aturan yang diberlakukan? Simak, ya!
1. Tetap jaga jarak saat masuk masak, lift, naik eskalator, atau masuk toilet
Pertama, saat tiba di mal, kita tidak boleh masuk dengan bergerombol. Patuhi antrean masuk karena akan ada pemeriksaan di pintu masuk.
"Jaga jarak antrean masuk mal 1 meter, pakai masker, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat, dan mengikuti direction yang sudah dibuat pengelola," kata Ellen saat dihubungi IDN Times, Minggu malam (14/6).
Lalu saat akan menggunakan lift, jangan memaksakan masuk jika kapasitasnya sudah full berdasarkan aturan baru. Ellen menjelaskan, kapasitas lift di mal saat ini maksimal enam orang dari kapasitas biasanya yang mencapai 15 orang.
Lalu, saat di eskalator, pengunjung harus berdiri di step yang telah ditandai. "Jarak antarorang adalah 3 step," jelasnya.
Begitu pula saat akan menggunakan toilet, pengunjung harus mengantre dan menjaga jarak 1 meter antarorang.
Editor’s picks
Baca Juga: Mal Beroperasi Hari Ini tapi Bioskop dan Karaoke Belum Boleh Buka
2. Sediakan cashless dan ingat kapasitas pengunjung suatu tenant hanya 50 persen
Saat berbelanja, pengunjung disarankan membayar dengan cashless. Apabila makan di tempat atau memasuki suatu toko, pengunjung harus memperhatikan kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen.
"Semua karyawan pakai masker dan faceshield. Lalu, musala tanpa karpet dan diberi tanda berjarak 1 meter," kata Ellen.
3. Parkiran pun harus berjarak
Bukan hanya di mal kita wajib menjaga jarak, di parkiran pun pihak mal diharuskan mengatur parkir sepeda dan parkir motor berjarak 1 meter.
"Mal harus punya gugus kendali COVID-19 sehingga ikut mengawasi pengunjung yang melepas masker di dalam mal. Setiap hari gedung dan area publik harus dibersihkan dengan disinfektan," jelasnya.
Baca Juga: 80 Mal di Jakarta Dibuka Kembali Hari Ini, Cek Daftarnya!