Menaker: Peraturan Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Masih Digodok

BPJS TK diminta menghitung relaksasi iuran

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah terkait relaksasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini juga saya melakukan dialog dengan Apindo, mereka berharap ada penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan atau mungkin pembebasan," kata Ida dalam live streaming bersama IDN Times, Senin sore (20/4).

Sembari menunggu PP, kata Ida, BPJS TK diminta menghitung kemungkinan relaksasi iuran. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan ketahanan dana yang dimiliki BPJS TK.

1. Kemenperin usulkan penundaan pembayaran BPJS TK

Menaker: Peraturan Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Masih Digodokbpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Biaya Pelatihan Prakerja Dinilai Kemahalan, Ini Kata Menaker

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah COVID-19.

"Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate,” kata Menperin seperti dikutip dari Antara.

2. Kemenperin juga mengusulkan pinjaman dana talangan untuk THR

Menaker: Peraturan Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Masih Digodokilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Selain itu, Menperin juga mengusulkan pinjaman dana talangan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran utang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga.

Selain itu, ia mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.

3. Banyak pelaku industri yang terpukul akibat COVID-19

Menaker: Peraturan Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Masih DigodokIDN Times/Ita Malau

Agus menjelaskan saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus corona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” paparnya.

Baca Juga: Pelatihan Prakerja Dikritik Konten Gratisan, ini Respons Pemerintah

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya