Mengenal KPEI dan Layanannya di Pasar Modal Indonesia

KPEI berfungsi sebagai lembaga kliring dan penjaminan

Jakarta, IDN Times - Apakah kamu pernah mendengar lembaga Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)? Jika kamu aktif di pasar modal, istilah tersebut pasti sudah tak asing lagi. KPEI adalah lembaga penjaminan yang menghitung hak dan kewajiban para investor.

Keberadaan KPEI dalam industri pasar modal Indonesia berfungsi sebagai lembaga kliring dan penjaminan (LKP) yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Kegiatan kliring melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Sementara, fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.

Biar kamu lebih tau tentang KPEI, IDN Times mengulas enam layanan KPEI yang ada di pasar modal.

Baca Juga: BEI Luncurkan Empat Inovasi Baru, Kini Belajar Pasar Modal Lebih Mudah

1. Jasa Kliring Transaksi Bursa

Mengenal KPEI dan Layanannya di Pasar Modal IndonesiaPetugas membelakangi layar informasi pergerakan harga saham pada layar elektronik di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dilansir dari situs resmi kpei.co.id, KPEI berperan sebagai Central Counterparty (CCP), yakni perantara untuk melakukan novasi dalam penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Novasi adalah pengalihan hukum antara Anggota Bursa (AB) jual dengan AB beli menjadi hubungan hukum antara AB jual dengan KPEI sebagai pembeli, dan AB beli dengan KPEI sebagai penjual. Sehingga, KPEI akan selalu berinteraksi dengan seluruh AB dalam menjamin penyelesaian transaksi bursa yang telah dilakukan oleh masing-masing AB.  

Baca Juga: Mau Belajar Investasi Saham Gratis? Ini Cara Ikut Sekolah Pasar Modal

2. Jasa Perdagangan SUN-ETP

Mengenal KPEI dan Layanannya di Pasar Modal IndonesiaIDN Times/Auriga Agustina

KPEI juga memiliki layanan jasa perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui sistem Electronic Trading Platform (ETP).

Jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia melalui ETP dan dapat dikliringkan di KPEI adalah Obligasi Negara Ritel (ORI). Definisi dari ORI adalah Obligasi Negara bagian dari Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2002.

ORI ditujukan untuk dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan.

3. Jasa Pengelolaan Risiko

Mengenal KPEI dan Layanannya di Pasar Modal IndonesiaIlustrasi Penurunan/Bearish (IDN Times/Arief Rahmat)

KPEI merupakan salah satu Financial Market Infrastructure (FMI) yang berperan dalam memfasilitasi kegiatan pembayaran, mendukung proses dan aktivitas penyelesaian transaksi maupun penyimpanan instrumen keuangan. FMI menjadi aspek penting dalam sistem keuangan maupun perekonomian di seluruh dunia. Jika tidak dikelola dengan baik,  FMI justru bisa  menjadi sumber krisis keuangan.

Untuk itu, KPEI harus melakukan pengukuran, pemantauan dan pengelolaan risiko kredit, risiko likuiditas serta risiko pasar.

Baca Juga: 5 Tips Penting Investasi Saham untuk Para Pemula, Seperti Apa?

4. Jasa Pinjam Meminjam Efek

Mengenal KPEI dan Layanannya di Pasar Modal IndonesiaKaryawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pinjam Meminjam Efek (PME) adalah kegiatan pinjam-meminjam suatu Efek antara pihak pemilik Efek sebagai Pemberi Pinjaman dengan KPEI sebagai penerima pinjaman atau antara KPEI sebagai pemberi pinjaman dengan pihak yang membutuhkan Efek sebagai Penerima Pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan.

Transaksi PME ini bersifat sementara. Artinya, pemberi pinjaman mengalihkan atau meminjamkan hak guna efek kepada penerima pinjaman pada periode tertentu. Pemberi pinjaman atau penerima pinjaman dapat menarik atau mengembalikan efek tersebut sewaktu-waktu. 

Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan seluruh hak pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Jenis haknya di antaranya dividen manufaktur, pembagian saham, dan segala aksi korporat (corporate action) lainnya.

5. Jasa Triparty Repo

Mengenal KPEI dan Layanannya di Pasar Modal IndonesiaKaryawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Triparty Repo merupakan transaksi Repo yang melibatkan pihak ketiga. Sebagai pihak ketiga, KPEI menyediakan sistem Triparty Repo sesuai standar yang ditentukan oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, sehingga transaksi Repo dapat dilakukan secara efisien, lebih aman, terstandardisasi dan termonitor dengan baik.

Repurchase Agreement (Repo) merupakan transaksi jual efek yang diikuti dengan perjanjian membeli kembali efek tersebut dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya fasilitas ini, KPEI membantu para pihak yang bertransaksi Repo dalam hal pengelolaan agunan, pengelolaan marjin, pemantauan dan penyelesaian transaksi, serta perhitungan pendapatan dan penggantian dividen atau bunga obligasi.

6. Jasa Pengelolaan Agunan

Mengenal KPEI dan Layanannya di Pasar Modal IndonesiaIlustrasi IHSG (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pengelolaan agunan merupakan perangkat pengendalian risiko yang diterapkan KPEI untuk mengelola risiko kredit counterparty dari Anggota Kliring.  KPEI mewajibkan Anggota Kliring untuk menyetorkan agunan dalam bentuk dana, efek dan/atau instrumen keuangan lainnya yang telah mendapat persetujuan dari KPEI sebagai jaminan atas kewajiban penyelesaian transaksi bursa.

Adapun untuk nasabah Anggota Kliring, penyetoran agunan dapat dilakukan ke sub rekening jaminan nasabah tersebut dan hanya berupa Efek dan/atau Dana. Selain berfungsi untuk pengelolaan risiko untuk jaminan penyelesaian transaksi bursa, agunan yang disetorkan Anggota Kliring dapat digunakan KPEI untuk penyelesaian transaksi bursa baik untuk kepentingan Anggota Kliring maupun nasabahnya. Sedangkan agunan yang ditempatkan oleh nasabah Anggota Kliring merupakan jaminan atas kewajiban penyelesaian transaksi bursa bagi nasabah Anggota Kliring yang bersangkutan.  

Baca Juga: Bingung Cara Investasi? Ini Cara Membuka Rekening Saham

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya