Menteri KKP Klaim UU Ciptaker Untungkan Nelayan 

Menurut Edhy, segala perizinan kini lebih mudah

Jakarta, IDN Times - Menteri KKP Edhy Prabowo mengklaim UU Cipta Kerja paling ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Dia mengklaim bahwa pihak yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan.

"Tentang perizinan kapal, misalnya. Walaupun sebelum Omnibus Law ini keluar, sudah mulai banyak perbaikan, tapi dengan Omnibus Law inilah palu besarnya yang mengamankan para pelaku usaha dari besar sampai kecil," kata Edhy dalam konferensi pers UU Cipta Kerja di YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

1. Edhy klaim UU Ciptaker ditunggu-tunggu kaum nelayan

Menteri KKP Klaim UU Ciptaker Untungkan Nelayan Ilustrasi nelayan melaut ( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dengan UU Ciptaker, menurut Edhy, terdapat kepastian kepastian usaha dan perizinan. Selain itu, nelayan juga tidak perlu khawatir terhadap kriminalisasi di tengah laut maupun di pantai-pantai.

"Kalau dulu pernah mendengar ada petambak udang yang berhasil, tiba-tiba dalam waktu sebulan sudah putus masuk penjara, kan itu hal yang lucu. Banyak kasus-kasus yang sama di situ," ujarnya. "Jadi dengan Omnibus Law ini, ini yang ditunggu-tunggu para nelayan yang saya sangat yakin," imbuh Edhy.

Baca Juga: Kelebihan UU Cipta Kerja yang Minim Sorotan

2. Edhy klaim perizinan kapal sulit didapat

Menteri KKP Klaim UU Ciptaker Untungkan Nelayan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo saat melakukan Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal. IDN Times/ Muchammad

Edhy mengatakan, dalam 5 tahun terakhir izin kapal sangat sulit didapat. Hal itu mengakibatkan lesunya industri perikanan dari Sabang sampai Merauke. Edhy mengasumsikan investasi yang masuk ke Indonesia sebanyak Rp300 triliun, namun tidak berjalan.

"Ini saya pikir (UU Ciptaker) kekuatan besar yang kita miliki, mudah-mudahan ini bisa kita kawal bersama-sama," ujar Edhy.

3. UU Ciptaker menimbulkan polemik di tengah masyarakat

Menteri KKP Klaim UU Ciptaker Untungkan Nelayan Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Iman Firmansyah

RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang. Hingga kini, UU Ciptaker masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, UU tersebut memicu gelombang demo buruh di berbagai wilayah.

Setelah melalui perdebatan panjang dan proses yang alot, RUU Ciptaker ini disepakati tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga walk out dari rapat paripurna.

Rancangan Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya