Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema Transportasi

Masyarakat yang memaksa mudik akan kena sanksi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi terkait putusan larangan mudik.

“Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh ke luar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).

1. Masyarakat yang memaksa mudik akan kena sanksi

Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema TransportasiIlustrasi mudik (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemik COVID-19

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Jabodetabek. Budi menjelaskan, skenario yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," ujarnya.

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

2. Akses keluar masuk zona merah akan diperiksa

Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema TransportasiIDN Times/Marisa Safitri

Budi menambahkan, nantinya di setiap akses keluar masuk perlu penyekatan-penyekatan ataupun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata Budi.

3. Jokowi melarang mudik di tengah pandemi COVID-19

Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema Transportasi(Youtube/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menggelar rapat terbatas mengenai aturan mudik di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Dalam ratas tersebut, Jokowi pun mengambil keputusan untuk melarang seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kami larang,” kata Jokowi yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/4).

Atas keputusannya tersebut, ia meminta para menterinya untuk mempersiapkan semuanya terkait dengan larangan mudik itu.

Jokowi mengatakan ternyata masih ada 24 persen warga yang bersikeras ingin pulang ke kampung halaman. Sementara, 7 persennya sudah berada di kampung halaman.

“Hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan, yang tidak mudik 68 persen, yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi,” ujarnya.

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti di Tengah COVID-19, Ini Aturan Lengkapnya

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya