Mulai 1 April, GeNose C19 Bisa Dipakai di Semua Sektor Transportasi

Anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib tes COVID-19

Jakarta, IDN Times - Para pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat diperbolehkan menggunakan alat deteksi COVID-19 GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Sebelumnya, penggunaan GeNose C19 hanya digunakan bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Lalu, seperti apa aturan detail GeNose sebagai syarat perjalanan? Berikut IDN Times.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah: Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021

1. Aturan tes GeNose

Mulai 1 April, GeNose C19 Bisa Dipakai di Semua Sektor TransportasiSeorang anak melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2/2021). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dalam protokol nomor 3 huruf b pada SE Nomor 12 Tahun 2021:

  • Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai  persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Aturan yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan darat dan laut.

2. Tes COVID-19 tidak diwajibkan untuk pelayaran terbatas di Pulau Jawa

Mulai 1 April, GeNose C19 Bisa Dipakai di Semua Sektor TransportasiMesin GeNose. Dok. Humas Pemprov Jateng

Namun demikian, aturan tersebut tidak diwajibkan untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi. Sebab, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah akan melakukan tes acak apabila diperlukan.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh satgas.

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah," tulisnya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Transportasi

3. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib tes COVID-19

Mulai 1 April, GeNose C19 Bisa Dipakai di Semua Sektor TransportasiLaunching GeNose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Kemudian,anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melalukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl 9 sebagai syarat perjalanan. Namun, apabila hasil tes COVID-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

4. Tes COVID-19 wajib ditunjukkan oleh pelaku perjalanan yang ingin ke Bali

Mulai 1 April, GeNose C19 Bisa Dipakai di Semua Sektor TransportasiIDN Times/Irma Yudistirani

Khusus perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi terakhir SE tersebut.

Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang, Tapi Menkes Yakin Pasti Ada yang Bandel

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya