Naik Turun Harga Emas Antam, Kali Ini Jadi Rp1,030 Juta per Gram 

Harga buyback juga stagnan di angka Rp932 ribu per gram

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp7 ribu pada perdagangan pagi ini, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan pantauan IDN Times melalui logammulia.com, harga emas Antam dibanderol Rp1,030 juta per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga turun Rp8 ribu menjadi Rp932 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Naik Turun Harga Emas Antam, Kali Ini Jadi Rp1,030 Juta per Gram Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp545 ribu
Harga emas 1 gram: Rp1,030 juta
Harga emas 2 gram: Rp2,0 juta
Harga emas 3 gram: Rp2,975 juta
Harga emas 5 gram: Rp4,930 juta
Harga emas 10 gram: Rp9,795 juta
Harga emas 25 gram: Rp24,362 juta
Harga emas 50 gram: Rp48,645 juta
Harga emas 100 gram: Rp97,212 juta

Baca Juga: 4 Hal Soal Tabungan Emas, Investasi Aman bahkan di Saat Krisis

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Naik Turun Harga Emas Antam, Kali Ini Jadi Rp1,030 Juta per Gram Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Naik Turun Harga Emas Antam, Kali Ini Jadi Rp1,030 Juta per Gram Ilustrasi emas batik purbo negoro (Dok. LM Antam)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Biar Gak Ketipu, Begini Lho Cara Cek Emas Asli dan Palsu!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya