OJK Kembali Temukan 140 Fintech P2P Lending Ilegal

Tawaran investasi ilegal berbahaya bagi ekonomi masyarakat

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas, yang melakukan kegiatan usaha teknologi finansial peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/7).

1. OJK telah menangani 1.087 entitas

OJK Kembali Temukan 140 Fintech P2P Lending Ilegalrawpixel.com /Freepik

Sampai saat ini, kata Tongam, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak]'} berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas.

"Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id," katanya.

2. Kemenkominfo diminta memblokir website dan fintech P2P ilegal

OJK Kembali Temukan 140 Fintech P2P Lending IlegalKalteng. Antara. News. Com

Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari fintech peer-to-peer lending ilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal.

"Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer-to-peer lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ungkapnya.

3. OJK menghentikan 43 entitas usaha tanpa izin

OJK Kembali Temukan 140 Fintech P2P Lending Ilegalfreepik.com

Tongam juga menjelaskan, pada 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi itu, katanya, terdiri atas 38 trading forex, 2 investasi money game, 2 multi level marketing, dan 1 investasi perdagangan saham.

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama 2019 sejumlah 163 entitas.

Baca Juga: Millennials, Investor Terbesar Fintech P2P Lending

4. Tawaran investasi ilegal berbahaya bagi ekonomi masyarakat

OJK Kembali Temukan 140 Fintech P2P Lending Ilegalwww.bca.co.id

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Sebab, pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

"Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat," katanya.

5. Masyarakat diminta tak tergoda iming-iming tinggi

OJK Kembali Temukan 140 Fintech P2P Lending IlegalBusiness vector created by freepik - www.freepik.com" target="_blank">freepik

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya.

"PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya