Pagi Ini, Harga Emas Antam Naik Rp2000 per Gram 

Harga buyback stagnan di angka Rp682.000

Jakarta, IDN Times - Harga emas batangan bersertifikat Antam naik tipis pada perdagangan pagi ini, Selasa (21/1). Dikutip dari situs Logam Mulia, harga satu gram emas Rp771.000, naik Rp1.000.

Sementara, harga pembelian kembali (buyback) hari ini juga naik Rp2.000 di angka Rp684.000.

1. Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

Pagi Ini, Harga Emas Antam Naik Rp2000 per Gram ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp410.000
Harga emas 1 gram: Rp771.000
Harga emas 2 gram: Rp1.491.000
Harga emas 3 gram: Rp 2.215.000
Harga emas 5 gram: Rp3.675.000
Harga emas 10 gram: Rp7.285.000
Harga emas 25 gram: Rp18.105.000
Harga emas 50 gram: Rp36.135.000
Harga emas 100 gram: Rp72.200.000
Harga emas 250 gram: Rp180.250.000
Harga emas 500 gram: Rp360.300.000
Harga emas 1.000 gram: Rp720.600.000

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Pagi Ini, Harga Emas Antam Naik Rp2000 per Gram Pexels/Michael Steinberg

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Pagi Ini, Harga Emas Antam Naik Rp2000 per Gram ANTARA

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya