Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Turun Rp2000

Kalian tertarik beli?

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang (PT Antam) turun tipis pada perdagangan hari ini, Senin (3/2). Berdasarkan pantauan IDN Times di situs resmi Logam Mulia, harga emas berada di angka Rp779 ribu per gram. Turun Rp2 ribu/ dari perdagangan pada sehari sebelumnya, senilai Rp781 ribu. Sementara, harga jual kembali (buyback) berada di angka Rp696 ribu, turun seribu rupiah.

Lalu seperti apa pergerakan harga emas batangan lainnya di Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan menjual atau membeli emas.

1. Daftar harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Turun Rp2000Pixabay?PublicDomainPictures

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp414.000
Harga emas 1 gram: Rp779.000
Harga emas 2 gram: Rp1.507.000
Harga emas 3 gram: Rp2.239.000
Harga emas 5 gram: Rp3.715.000
Harga emas 10 gram: Rp7.365.000
Harga emas 25 gram: Rp18.305.000
Harga emas 50 gram: Rp36.535.000
Harga emas 100 gram: Rp73.000.000.

Baca Juga: Harga Beli Emas Antam Kembali Turun, Saatnya Beli Emas!

2. Daftar petunjuk pembelian emas

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Turun Rp2000Ilustrasi emas (ANTARA FOTO)

Pembelian emas mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA).

Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit, setelah dilakukan order pembelian. Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan Antam LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

3. Pembelian emas tetap dikenakan pajak

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Turun Rp2000Ilustrasi emas (ANTARA FOTO)

Selain itu, pembelian emas akan dikenakan pajak. Hal itu sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp3.000 Nih, Waktunya Jual!   

Topik:

Berita Terkini Lainnya