Pemerintah Diminta Perluas Jangkauan Asuransi Petani

Lahan yang terlindungi asuransi baru 39,26 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dinilai perlu memperluas jangkauan asuransi dari petani padi ke petani komoditas pangan lainnya. Kemitraan tambahan dengan perusahaan asuransi swasta perlu dibentuk untuk melengkapi jangkauan PT Jasindo di seluruh Indonesia.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, pemerintah patut mempertimbangkan penggunaan asuransi pertanian sebagai kesempatan berinvestasi bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dengan begitu, pemerintah bisa mengurangi beban subsidi premi asuransi secara bertahap dan mengalihkannya untuk memperbaiki kualitas layanan Asuransi Pertanian Tani Padi (AUTP)," kata Galuh dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (9/12).

1. Program AUTP kurang disosialisasikan kepada para petani

Pemerintah Diminta Perluas Jangkauan Asuransi PetaniDesa, sawah (IDN Times/Dwi Agustiar)

Menurut Galuh, program AUTP kurang disosialisasikan kepada para petani. Padahal sektor pertanian terus dihadapkan pada tantangan produksi dan produktivitas. Salah satu tantangan yang paling nyata adalah perubahan iklim yang menyebabkan tertundanya musim panen dan juga ancaman gagal panen.

"Perubahan iklim juga sudah mengakibatkan beberapa hal, seperti banjir, kekeringan, hama hingga penyakit tanaman," katanya.

Baca Juga: Nasib Petani Subak Tohpati, Lahannya Kering & Terancam Gagal Panen

2. AUTP menjamin petani mendapatkan modal kerja

Pemerintah Diminta Perluas Jangkauan Asuransi PetaniIDN Times/Wayan Antara

Galuh mengatakan, program AUTP merupakan solusi untuk mengompensasi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh dampak dari berbagai tantangan pada sektor pertanian. Sebab, AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian. Petani dijamin mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. 

"Sayangnya, karena masih jarang disosialisasikan, program ini masih minim peminat. Selain itu, sulitnya mengubah pola pikir petani juga merupakan hambatan untuk mengimplementasikan program ini," kata Galuh.

3. Lahan yang terlindungi asuransi baru 39,26 persen

Pemerintah Diminta Perluas Jangkauan Asuransi PetaniIDN Times/Wayan Antara

Menurut dia, sosialisasi kepada petani tidak hanya fokus pada manfaat dari AUTP, melainkan juga syarat dan ketentuan yang mengikat dalam asuransi. Persyaratan terkait pengajuan kepesertaan dan klaim AUTP juga perlu disederhanakan agar mudah dipahami.

“AUTP merupakan salah satu program penting dalam program perlindungan sosial untuk petani, selain KIS, KIP, dan PKH. Untuk itu, pemerintah perlu mengintensifkan berbagai upaya terkait sosialisasi AUTP," ungkapnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per 31 Juli 2019, baru sekitar 392.649 hektar lahan yang terlindungi program AUTP. Jumlah ini setara dengan 39,26 persen dari target 1 juta hektar lahan di 27 provinsi. Jumlah petani yang mengikuti program ini tercatat 676.455 orang. Sementara itu jumlah premi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp70,67 miliar dan jumlah klaim yang sudah dibayarkan mencapai Rp 10,94 miliar.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Petani di Sumsel Tewas Diserang Harimau saat Berada di Kebun Kopi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya