Pemerintah Gelontorkan Rp3,4 Triliun untuk Subsidi Tarif KAI Ekonomi

Subsidi kereta api diberikan hingga akhir tahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi tahun lalu sebesar Rp 2,6 Triliun.

“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: KAI Tambah 6 Stasiun yang Layani Pemeriksaan GeNose C19

1. Menhub minta penerapan protokol kesehatan di kereta berjalan dengan baik

Pemerintah Gelontorkan Rp3,4 Triliun untuk Subsidi Tarif KAI EkonomiIDN Times/Denisa

Menhub menjelaskan, moda kereta api menjadi salah satu moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Di masa pandemik ini, Menhub meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Menhub juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

2. Subsidi kereta api diberikan hingga akhir tahun

Pemerintah Gelontorkan Rp3,4 Triliun untuk Subsidi Tarif KAI EkonomiStasiun Gambir (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 diberikan untuk KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Dirjen Perkeretaapian Zulfikri.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Bagi Penumpang Pengguna Kereta Api Jarak Jauh

3. Pemberian subsidi kereta api merupakan amanat undang-undang

Pemerintah Gelontorkan Rp3,4 Triliun untuk Subsidi Tarif KAI EkonomiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN, dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Pemberian subsidi tahun ini ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: PT KAI Sediakan Layanan Tes GeNose di 4 Stasiun, Cek Tarifnya 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya