Pemilik Usaha Perikanan Kini Wajib Jamin BPJS TK bagi Pekerja

Jaminan kecelakaan dan kematian bersifat wajib

Jakarta, IDN Times - Pemilik usaha di sektor kelautan dan perikanan kini wajib memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Hal itu tertuang dalam MoU Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BPJS TK.

Asuransi yang wajib diberikan adalah jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Sementara, jaminan pensiun masih bersifat opsional.

"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini semua tenaga kerja yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan akan di-cover apabila naudzubillah mudah-mudahan sekecil mungkin terjadi kecelakaan kerja di sektor kelautan dan perikanan," kata Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu (4/12).

1. Pemilik usaha wajib memberikan BPJS TK untuk pekerja

Pemilik Usaha Perikanan Kini Wajib Jamin BPJS TK bagi PekerjaANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Nilanto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan implementasi dari UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Bagi anak buah kapal yang bekerja di atas kapal ukuran 30 gross ton, kata Nilanto, pemilik usaha harus membeli BPJS TK bagi ABK yang bekerja di kapal mereka. 

"Katakanlah jumlah kapal ada 5000, dikali 10 sudah 50 ribu. Belum lagi yang di bawah 30 gross ton, antara 10 atau 30. Nanti juga kami cek sepanjang ada orang bekerja sebagai ABK, pemiliknya kami wajibkan membeli BPJS TK," katanya.

Baca Juga: BPJS TK: Pekerja Harus Tahu dan Waspadai Perusahaan Daftar Sebagian

2. Teknis pemberian BPJS TK masih dalam pembahasan

Pemilik Usaha Perikanan Kini Wajib Jamin BPJS TK bagi PekerjaANTARA FOTO/Arnas Padda

Terkait teknis pemberian BPJS TK bagi para petani garam, kata Nilanto, akan dibahas lebih lanjut dalam Rakornas KKP. Pihaknya akan menyampaikan secara rinci terkait MoU, musalnya perjanjian kerja sama operasional beserta teknisnya.

"Akan kami pelajari lebih lanjut implikasi dari pemenuhan usaha untuk membeli BPJS TK. Akan terus kami kembangkan (termasuk soal sanksi). Karena saat yang bersamaan ini kan lagi dibahas omnibus law tentang ketenagakerjaan. Ini akan ke sana, sedang dalam proses," tuturnya.

3. Iuran yang dibayarkan sekitar Rp16.500 per bulan

Pemilik Usaha Perikanan Kini Wajib Jamin BPJS TK bagi Pekerjainstagram/ bpjs.ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto menambahkan, besaran iuran per bulan sekitar Rp16.500. Namun, hal itu bergantung jenis usaha yang dimiliki.

"Jadi sekitar Rp500 per hari. Kami ingin memastikan meraka yang melaut dilindungi melalui BPJS TK. Kami juga melakukan sosialisasi dan jaminan ketenagakerjaan," ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Sandiaga Tolak Tawaran Erick Thohir Kelola Dana Pensiun, Ini Alasannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya