Peneliti: 10 Persen Cukai Tembakau Alokasikan untuk Alih Bidang Petani

Prinsip dasar cukai adalah denda untuk konsumen rokok

Jakarta, IDN Times - Pemerintah diminta mengalokasikan 5-10 persen hasil cukai tembakau untuk program pelatihan dan pendampingan petani tembakau dan pekerja. Dengan demikian, mereka bisa beralih ke komoditas lain yang tidak merusak kesehatan.

"Di negara maju itu, industri rokok menjadi sunset industry. Namun, di negara berkembang jadi makanan empuk industri rokok. Sayangnya, efek rokok tidak langsung seperti COVID-19. Efek rokok terasa 30-40 tahun ke depan, anak-anak yang merokok sekarang akan jadi beban nantinya," ujar Peneliti Center for Health Economic dan Policy Studies (CHEPS) Hasbullah Thabrany dilansir dari ANTARA, Rabu (9/9/2020).

1. Konsumsi rokok perlu dikurangi

Peneliti: 10 Persen Cukai Tembakau Alokasikan untuk Alih Bidang PetaniIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Ia mengatakan, sejumlah negara maju telah berupaya mengurangi jumlah perokok. Sebab, itu dapat membuat generasi selanjutnya tidak sehat.

"Jangan kita terjebak pikiran jangka pendek, orang tua yang merokok hasilnya banyak anak yang IQ rendah, stunting. Kalau itu berlanjut kita akan susah bersaing," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan yang diperlukan saat ini adalah mengurangi konsumsi rokok. Namun, hal itu dibarengi membantu pengembangan atau perlindungan bagi petani tembakau diarahkan ke komoditas lain.

"Bagaimana kita kurangi konsumsi rokok dan timbulkan generasi yang sehat, cerdas, generasi emas," katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara, Rokok Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Aceh

2. Prinsip dasar cukai adalah denda untuk konsumen rokok

Peneliti: 10 Persen Cukai Tembakau Alokasikan untuk Alih Bidang Petanikomunitaskretek.or.id

Hasbullah mengatakan, dalam industri tembakau hanya kelompok bisnis yang diuntungkan. Cukai yang sering dianggap berkontribusi besar pada penerimaan negara sering disebut berasal dari industri rokok.

Padahal, cukai yang diterapkan pemerintah berprinsip dasar sebagai denda kepada mereka yang mengonsumsi rokok lantaran berperilaku tidak sehat terhadap diri dan lingkungannya.

"Cukai dapat diartikan sebagai pungutan paksa untuk mengendalikan konsumsi. Pengumpulan uang negara dari pajak memang idealnya meningkat, kalau cukai harusnya turun kalau kita benar-benar memahami maksudnya. Kalau cukai terus bertambah berarti memang konsumsi rokok terus meningkat dan upaya pengendalian tidak berjalan efektif," tegasnya.

3. Wacana alih bidang perlu akurasi dan perencanaan matang

Peneliti: 10 Persen Cukai Tembakau Alokasikan untuk Alih Bidang PetaniIDN Times/Irma Yudistirani

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Mogadishu Djati Ertanto mengatakan pihaknya memahami dan setuju upaya memitigasi dampak rokok terhadap kesehatan.

Namun, lanjut dia, wacana untuk meminta petani dan pekerja tembakau untuk beralih bidang perlu diikuti akurasi dan perencanaan yang matang.

"Perbedaan iklim, jenis tembakau, jenis tanah dan lain-lain perlu dipertimbangkan. Ada tembakau yang membutuhkan banyak air dan dia harus tumbuh di tempat yang tepat dan ada juga yang sebaliknya. Salah satu cara untuk mendukung petani dan buruh tembakau juga pekerjanya adalah dengan menjaga ekosistem ini," katanya.

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya