Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Memutuskan Berutang pada Pinjaman Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemi COVID-19, terdapat tren perubahan yang signifikan terkait perilaku konsumen. Berdasarkan Riset Nielsen “Race Against the Virus, Indonesian Consumer Response towards COVID-19”, 50 persen masyarakat Indonesia mulai mengurangi aktivitas di luar rumah. Sebanyak 30 persen di antaranya berencana untuk lebih sering berbelanja online.
Dalam berbelanja online, pembayaran melalui fintech kerap jadi pilihan. Tidak terkecuali pada fitur PayLater, misalnya pada aplikasi Kredivo. Namun, sebelum memutuskan berutang pada aplikasi pinjaman online, ada 4 hal yang harus kamu perhatikan. Apa saja itu?
1. Pahami cara mengelola cash flow
Baca Juga: Jangan Tergiur Dulu, Perhatikan 5 Hal Sebelum Lakukan Pinjaman Online!
Lebih banyak beraktivitas dari rumah bisa dimanfaatkan untuk berbenah pengelolaan keuangan pribadi. Keberadaan fintech sendiri dapat banyak membantu untuk mengelola cash flow di kondisi saat ini, apabila dengan tetap diiringi kebijaksanaan pengguna dalam jumlah maupun tujuan peminjaman.
Konsumen tidak boleh impulsif dalam bertransaksi, tetapi harus didasarkan pada kebutuhan. Konsumen juga harus mampu menetapkan batas persentase utang maksimal dari total pendapatan bulanan dan mempertimbangkan tanggungan yang sudah ada sebelum mengambil pinjaman baru.
2. Tetap susun budget bulanan secara normal
Editor’s picks
Beraktivitas dari rumah bukan berarti budget bulanan membengkak. Pengeluaran yang rutin dikeluarkan untuk kegiatan di luar rumah (seperti ongkos transportasi, hangout bersama teman, hingga biaya jalan-jalan), dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menunjang produktivitas selama beraktivitas di rumah seperti kebutuhan pokok dan kuota internet/ WIFI.
3. Perhatikan legalitas fintech yang digunakan
Berbagai fintech yang tersedia pada pilihan pembayaran belanja online pada akhirnya turut meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan. Akan tetapi konsumen juga dituntut untuk menjadi semakin cermat, kritis, dan bijaksana, termasuk untuk memastikan apakah fintech yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Selain itu, konsumen juga harus memahami pilihan tenor, tanggal jatuh tempo, jumlah pinjaman pokok dan bunga yang dikenakan, serta mempelajari hak dan kewajiban pengguna.
4. Bijak dalam menggunakan fitur payLater
Belakangan ini fitur PayLater menjadi alternatif pembayaran yang kian populer, khususnya saat belanja online di e-commerce. Dengan fitur PayLater tersebut, pengguna bisa melakukan transaksi secara digital dengan kenyamanan dan fleksibilitas pembayaran berkala. Ketika ingin menggunakan layanan PayLater, perhatikan dan cari bunga yang cukup rasional serta terjangkau.
Baca Juga: OJK Jateng- DIY Desak Kominfo Tutup Situs Pinjol Ilegal