Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Tiga Sektor

Penjualan gas bumi disepakati dengan beberapa perseroan

Jakarta, IDN Times - Pertamina melalui anak usaha hulu, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD). Hal itu untuk kebutuhan industri domestik sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.

Kesepakatan tersebut ditandatangani secara virtual oleh Direktur Utama Pertamina EP dan Direktur Utama PHE di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pekan lalu. Sesuai Kepmen ESDM tersebut, perjanjian berlaku hingga tahun 2024 dan bisa diperpanjang kembali.

1. Pertamina menyepakati penjualan gas bumi sektor pupuk, baja dan industri

Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Tiga SektorPabrik Pupuk milik PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur. Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Dok. Pupuk Indonesia)

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai 26,7 persen dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut. Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama yakni pupuk, baja dan industri.

"Dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mendukung pengembangan industri dalam negeri menghadapi new normal dan memberikan efek positif untuk menggerakkan perekonomian nasional," ujar Fajriyah seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/5).

2. Perjanjian penjualan gas bumi disepakati dengan beberapa perseroan

Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Tiga SektorIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Fajriyah merinci, volume sektor pupuk mencapai 183,2 BBTUD, sektor baja 10 BBTUD dan sektor industri 125,45 BBTUD. Dari jumlah tersebut, 277,55 BBTUD akan disuplai oleh Pertamina EP dan sebesar 41,1 BBTUD dari PHE ONWJ.

Menurut Fajriyah, perjanjian penjualan gas bumi untuk sektor pupuk telah ditandatangani antara Pertamina EP dengan PT Pupuk Sriwijaya untuk wilayah Sumatera Selatan dan PHE ONWJ dengan PT Pupuk Kujang Cikampek untuk industri pupuk di wilayah Jawa Barat.

Sementara untuk sektor baja, Pertamina EP telah menandatangani kesepakatan penjualan gas bumi dengan PT Krakatau Steel yang beroperasi untuk wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten.

Untuk sektor industri, Pertamina EP dan PHE ONWJ telah menyepakati penandatanganan penjualan gas bumi antara lain dengan PT PGN dan PT Pertagas Niaga untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

3. Pertamina juga menyepakati penjualan gas bumi dengan perseroan di Jawa Barat

Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Tiga SektorIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, telah ditandatangani juga penjualan gas bumi dengan PT Banten Inti Gasindo, PT Energasindo Heksa Karya, PT Bayu Buana Gemilang, PT Pelangi Cakrawala Losarang dan PT Sadikun Niagamas Raya dan rata-rata beroperasi di wilayah Jawa Barat.

"Dengan perjanjian baru ini diharapkan dapat semakin mendukung daya saing industri dalam negeri sekaligus mewujudkan penggunaan energi bersih yang lebih ramah lingkungan, melalui suplai gas yang aman dan berkelanjutan dengan harga yang kompetitif," ungkapnya.

Baca Juga: Pertamina Sepakati Penjualan Gas Bumi untuk Kebutuhan Industri Domestik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya