PLN Dicecar DPR Soal Polemik Lonjakan Tagihan Listrik

Dirut PLN membantah lonjakan tagihan akibat kenaikan tarif

Jakarta, IDN Times - PT PLN menerima banyak kritikan terkait lonjakan tagihan listrik yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Rudy Mas’ud mengatakan polemik itu menunjukkan kurangnya keterbukaan PLN dalam menyosialisasikan skema tagihan listrik.

"Apakah itu melalui media massa, media sosial, sehingga di suasana pandemik ini seolah PLN gak berpihak ke masyarakat kecil. PLN perlu berbenah dalam komunikasi dengan seluruh pelanggannya," kata Rudy dalam rapat dengar pendapat bersama PT PLN, Rabu (17/6).

1. PLN diminta mengevaluasi sistem pencatatan

PLN Dicecar DPR Soal Polemik Lonjakan Tagihan Listrikilustrasi listrik (IDN Times/Wayan Antara)

Sementara, Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra Moreno Soeprapto meminta PLN melakukan evaluasi. Misalnya, mengubah sistem pencatatan konvensional ke sistem teknologi yang canggih.

"Khususnya di masa pandemik, bagi petugas tentu sulit menyambangi rumah pelanggan. Masyarakat juga paranoid karena tata kelola PLN dari tahun lalu pernah drop. Ke depan bisa evaluasi dengan sistem-sistem konvensional diganti lebih praktis, jadi rumah gak perlu disambangi petugas. PLN kantor wilayah sudah tahu terkait kenaikan-kenaikan (tagihan) atau bisa deteksi dari sistem keamanan atau tagihan," ujarnya.

Baca Juga: Tagihan Listrik Tukang Las Rp20 Juta, PLN: Alat Kompensasi Dia Rusak 

2. Dirut PLN membantah lonjakan tagihan akibat kenaikan tarif dan subsidi listrik

PLN Dicecar DPR Soal Polemik Lonjakan Tagihan ListrikIlustrasi tarif listrik. (IDN Times /Arief Rahmat)

Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini menegaskan lonjakan tagihan listrik pada rekening bulan Mei dan Juni tidak disebabkan oleh kenaikan tarif listrik akibat subsidi listrik. Sebab, kenaikan tarif listrik adalah ranah dan wewenang pemerintah, sementara PLN yang menjalankan kebijakan tersebut.

"Pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik, meskipun berdasarkan perhitungan keekonomian harga produksi listrik sudah mengalami perubahan dalam 3,5 tahun terakhir. Itu akibat adanya perubahan kurs rupiah terhadap dolar, harga BBM, serta inflasi dalam kurun waktu tersebut yang rata-rata sekitar 3-4 persen berdasarkan laporan BPS," ujar Zulkifli.

Dia menjelaskan, lonjakan tagihan listrik tersebut akibat mekanisme tagihan penggunaan rata-rata tagihan 3 bulan terakhir akibat kebijakan PSBB. PLN telah memutuskan pada bulan April dan Mei tidak dilakukan pencatatan listrik pada rumah-rumah pelanggan. Hal itu bertujuan melindungi pelanggan dari risiko penularan virus corona.

"Selain itu, petugas catat meter juga tidak melakukan catat meter karena di beberapa tempat terhadap desa-desa atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk yang bukan warga untuk menghindari penularan virus," jelas dia.

3. PLN mengklaim tagihan melonjak akibat aktivitas warga yang lebih banyak di rumah

PLN Dicecar DPR Soal Polemik Lonjakan Tagihan ListrikIlustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Zulkifli menambahkan, aktivas pencatatan meter kembali dilakukan saat PSBB dilonggarkan pada bulan Juni. Menurut dia, pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan. Hal itu akibat pola konsumsi dan aktivitas warga atau pelanggan yang lebih banyak berada di rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai Juni.

"Oleh karena itu terjadi realisasi perbedaan konsumsi penagihan dengan rata-rata 3 bulan sebagian besar realisasi lebih besar dari apa yang ditagihkan. Selisih tersebut kemudian ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatatan riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan mandiri pelanggan melalui WhatsApp," ungkapnya.

Untuk mengatasi keluhan sebagian pelanggan, kata dia, PLN membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalami kenaikan di atas 20 persen. Kendati hal itu membuat beban keuangan PLN bertambah, langkah tersebut diambil PLN agar pelanggan tidak menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian.

"Terhadap keluhan yang disampaikan oleh pelanggan, PLN mengucapkan terima kasih sehingga keluhan tersebut menjadi perhatian bersama. PLN juga telah mengambil langkah untuk menyediakan posko pelayanan tambahan untuk menampung lonjakan tagihan termasuk mendatangi pelanggan-pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan secara signifikan," ujarnya.

Baca Juga: MPR Usul Lakukan Investigasi Soal Melonjaknya Tagihan Listrik

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya