Ponsel Black Market Beredar Luas, Aturan Pemblokiran Tak Berlaku Surut

Mekanisme aturan masih disiapkan

Jakarta, IDN Times - Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail menegaskan pemberlakuan aturan pemblokiran ponsel black market terkait regulasi kontrol IMEI, tidak berlaku surut.

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut," ujar Ismail seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/7).

Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku Agustus, HP Black Market Masih Marak di Pasaran

1. Mekanisme aturan masih disiapkan

Ponsel Black Market Beredar Luas, Aturan Pemblokiran Tak Berlaku SurutPexels/Pixabay

Masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan. Kemenkominfo bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini masih menyiapkan mekanisme aturan mendetil, sekaligus menunggu kesiapan tujuh unsur.

Ketujuh poin ini yakni kesiapan Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA), Data Base IMEI, Pelaksanaan Tes, Sinkronisasi Data Operator Selular. Kemudian, kesiapan sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), serta SOP (Standard Operasional) Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

"Tanggal (berlaku) belum diputuskan karena kami sedang melakukan persiapan. Nanti tanggal pemberlakukan peraturan setelah tujuh hal ini siap. Rencana penandatanganan sudah ditargetkan di Agustus ini," tuturnya.

2. Pemberlakuan IMEI ponsel dari luar negeri masih dibahas

Ponsel Black Market Beredar Luas, Aturan Pemblokiran Tak Berlaku Surutpexels.com/pixabay

Selain itu, pemerintah juga masih membahas pemberlakuan regulasi nomor identitas asli ponsel (IMEI) untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri dan digunakan di Indonesia.

"Orang Indonesia yang membawa ponsel (dari luar negeri) masih kami diskusikan keputusannya," ujar Ismail.

Ismail mengatakan, opsinya bisa saja ada aplikasi khusus untuk melaporkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri, atau ponsel dapat digunakan tetapi dikenakan pajak.

"Atau tidak akan dibolehkan. Boleh dibawa tetapi tidak bisa dipakai. Kami masih mempertimbangkan plus dan minusnya. Kami akan membuatkan aplikasi yang memudahkan kalau (ponsel dari luar negeri) boleh dipakai," kata dia.

3. Pedagang kecil harus melaporkan ponsel yang dibeli

Ponsel Black Market Beredar Luas, Aturan Pemblokiran Tak Berlaku SurutDok.IDN Times/istimewa

Lalu untuk para pedagang yang membeli ponsel dalam jumlah kecil, nantinya mereka harus melaporkan ponsel yang dibeli, misalnya melalui aplikasi. Mereka juga perlu memeriksa apakah IMEI sudah terdaftar di Kemenperin. Ismail juga meluruskan bahwa waktu pemberlakuan regulasi kontrol IMEI bukan pada 17 Agustus 2019.

"Tanggal (berlaku) belum diputuskan karena kami sedang melakukan persiapan. Nanti tanggal pemberlakuan peraturan setelah tujuh hal ini siap. Rencana penandatanganan sudah ditargetkan di Agustus ini," tutur Ismail.

4. Kontrol IMEI untuk melindungi industri dalam negeri

Ponsel Black Market Beredar Luas, Aturan Pemblokiran Tak Berlaku SurutTokopedia.com

Kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri, meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular, serta menghilangkan peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Ismail menegaskan, aturan IMEI tidak akan mengganggu masyarakat yang sudah memanfaatkan ponsel mereka sebelum aturan diberlakukan. "Seluruh handphone yang sudah beredar tidak berpengaruh (asalkan dibeli legal). (Aturan) berlaku ke depan bukan ke belakang," kata dia.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Gak Boleh Membeli Gadget dari Black Market

5. Ponsel black market masih beredar luas di pasaran

Ponsel Black Market Beredar Luas, Aturan Pemblokiran Tak Berlaku SurutIDN Times / Auriga Agustina

IDN Times mencoba mengetahui soal peredaran pondel lewat black market. Para penjual ponsel BM ternyata memang masih bertebaran di berbagai aplikasi e-commerce. Wacana pengetatan kontrol IMEI oleh pemerintah tak membuat mereka menghentikan bisnisnya.

SM, bukan nama sebenarnya, mengaku, seluruh produk telepon genggam yang ia jual merupakan barang black market. Ia mengatakan barang-barang tersebut didapatkan dari Singapura. Meski BM, barang-barang tersebut diklaim sebagai barang original.

"Ya semua barang kita dari Singapura, karena original tidak KW. Kalau di Batam kan banyak KW, ini lengkap sama charge-nya juga," katanya kepada IDN Times.

Harga yang ditawarkan benar-benar "miring" ketimbang harga ponsel legal di pasaran. Saat IDN Times bertanya harga ponsel Samsung dengan tipe Galaxy S-10, tak segan SM membandrolnya seharga Rp6,5 juta. Bahkan, ia sempat setuju menurunkan harganya, saat IDN Times mencoba menawar.

"Ya udah 6,3 juta net," katanya.

Padahal bedasarkan situs resmi Samsung, tipe Galaxy S10 masih dijual seharga Rp12,9 juta.

SM menjual berbagai jenis ponsel dari berbagai macam merek, mulai dari Apple, Samsung, Blackberry, Huawei, Xiaomi, Vivo, Asus, Ovo, hingga Nokia. Tak hanya ponsel BM yang ia tawarkan, ternyata ia juga menjual Macbook dan Ipad ilegal.

"Ini semua barang kita ready," ungkapnya.

Baca Juga: Distributor Resmi Penyalur Telepon Seluler, Dukung Regulasi IMEI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya