Produksi Kayu Alam 2020 Diprediksi Stagnan

Pasokan bergeser ke kayu tanaman

Jakarta, IDN Times - Produksi kayu alam pada 2020 diprediksi stagnan. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Indroyono Soesilo, produksi kayu tanaman akan meningkat.

“Pasokan bahan baku industri pengolahan kayu akan bergeser ke hutan tanaman. Kayu alam hanya akan digunakan untuk produk bernilai tinggi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/1).

1. Hasil hutan bukan kayu terus meningkat

Produksi Kayu Alam 2020 Diprediksi StagnanIDN Times/Dhana Kencana

Indroyono mengatakan, yang cukup menjanjikan adalah tren produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang terus meningkat. Sebagai bagian dari lini konfigurasi bisnis baru kehutanan, produksi HHBK naik dari tahun ke tahun.

Pada 2018 produksi sebesar 358,8 ribu ton, sedangkan 2019 produksinya mencapai 380,61 ribu ton. Sementara, tren ekspor tanaman dan satwa Liar (TSL) yang merupakan pengembangan dari HHBK juga terus meningkat meski pada 2019 sediki menurun.

“Ekspor produk TSL ini sangat potensial dikembangkan di areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk pengembangan bioprospecting,” ujar Indroyono.

2. Investasi usaha hutan tanaman diperkirakan terus meningkat

Produksi Kayu Alam 2020 Diprediksi StagnanIDN Times/Dhana Kencana

Dia melanjutkan, produksi HHBK dan bioprospecting serta investasi usaha di pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman diperkirakan akan terus meningkat. Hal itu sejalan dengan kebijakan pengembangan multi usaha di hutan produksi yang sedang digodok intensif saat ini.

"Kenaikan realisasi penanaman juga akan terus berlanjut di tahun 2020," ujarnya.

Hal itu sejalan dengan terbitnya Permen LHK No P.10 dan No. P.11 tahun 2019, yang mengatur pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut, serta PermenLHK No. P.62 tahun 2019 tentang Pembangunan HTI.

3. Dunia usaha berharap kebijakan insentif fiskal

Produksi Kayu Alam 2020 Diprediksi StagnanIDN Times/Dhana Kencana

Indroyono juga mengapresiasi proses revisi Permen ESDM No. 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Skema penentuan harga yang awalnya didasarkan pada biaya pokok penyediaan (BPP) diubah menjadi skema feed in tariff. Menurut dia, skema itu lebih fair karena didasarkan atas biaya investasi minus margin keuntungan.

"Didukung kebijakan insentif keringanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kayu bulat kecil yang sedang diproses saat ini, pengembangan energi bio massa dari hutan produksi akan makin berkembang,” tuturnya.

Untuk mengurangi beban usaha dalam rangka mendorong investasi dan ekspor hasil hutan tahun2020, kata dia, dunia usaha kehutanan berharap dalam jangka pendek dapat diterbitkan kebijakan insentif fiskal.

"Insentif antara lain PNBP kayu bulat kecil dan produk perhutanan sosial, percepatan restitusi pajak, pajak log 0 persen, penurunan pajak ekspor veneer dan keringanan pajak bumi dan bangunan," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Ekspor Kayu Melemah karena Dampak Perekonomian Global

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya