Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru

Kemenhub: tarif ojek online sudah dipertimbangkan matang

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan pihak aplikator tak boleh memberlakukan promo ojek online di bawah tarif minimal. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2 ribu per kilometer (harga nett). Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.

"Dalam prinsip transportasi, kami gak mengenal promo. Kalau ada promo, prinsipnya tarif gak boleh di bawah nett," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).

1. Keputusan tarif ojek online melalui pertimbangan matang

Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal BaruIDN Times/Indiana Malia

Menurut Budi, keputusan tarif ojek online sudah melalui pertimbangan matang. Dari aspek pengemudi, kata dia, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan profesi ojek online begitu mulia sehingga perlu diatur. Sebab, banyak masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai pengemudi ojek online.

"Dibanding tarif yang ada sekarang (sekitar Rp1.800 per km), kalau nett bisa naik sampai dengan Rp200. Yang jelas ini angka yang cukup bagus. Ada kenaikan," kata Budi.

2. Tarif ojek online berlandaskan daya beli masyarakat

Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal BaruIDN Times/Sukma Shakti

Budi mengatakan, pemerintah memperhitungkan riset penggunaan transportasi sebelum menentukan tarif. Menurut dia, kemampuan daya beli masyarakat di bidang transportasi rata-rata Rp2 ribu.

"Kalau perjalanan rata-rata itu antara 8,8 km. Di atas 15 km jarang. Dalam tarif ini ditentukan tarif minimum, ini juga hasil permintaan DPR Komisi 5," jelasnya.

3. Kemenhub menerapkan sistem zonasi jasa

Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal BaruDok.Kemenhub

Dalam menentukan tarif, jelas Budi, pemerintah menerapkan sistem zonasi jasa. Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera, Zona 2 Jabodetabek, dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

"Jabodetabek dijadikan zona tersendiri karena ojek online di Jabodetabek merupakan feeder dari public transport (mil pertama dan mil terakhir perjalanan penumpang). Selain itu, willingnes to pay masyarakat Jabodetabek lebih tinggi," jelas Budi.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online dan Pangkalan

4. Tarif diberlakukan per 1 Mei 2019

Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal BaruIDN Times/Sukma Shakti

Budi menjelaskan, tarif yang berlandaskan keputusan menteri itu akan diberlakukan per 1 Mei 2019. Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan aspek kesiapan masyarakat.

"Ada penyesuaian masyarakat, biar mereka berhitung dulu. Di Jabodetabek ini kan juga banyak moda transportasi, bisa diperhitungkan juga," lanjut Budi.

5. Kebijakan tarif akan dievaluasi setiap 3 bulan

Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal BaruIDN Times/Sukma Shakti

Dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani siang ini, tertulis kebijakan tarif akan dievaluasi setiap 3 bulan. Menurut Budi, hal itu mempertimbangkan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

"Dinamika itu cepat sekali. Kami juga perlu penyesuaian. Kami akan menyosialisasikan dulu perihal tarif ini ke kota-kota besar," jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp2 Ribu/Kilometer, Mulai Berlaku 1 Mei

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya