PT Angkasa Pura II Akan Berlakukan Dokumen Digital di Tengah COVID-19

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital, bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat telah dilakukan mulai Minggu (31/5).

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis.

1. Pemeriksaan digital membuat proses pemeriksaan lebih ringkas

PT Angkasa Pura II Akan Berlakukan Dokumen Digital di Tengah COVID-19PT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dengan pemeriksaan digital, kata Awaluddin, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation). Apabila disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gawai untuk diperiksa di bandara.

"Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing. Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna, kemudian masuk tahap uji coba dan pelaksanaan," ujar dia.

Baca Juga: Penumpang Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Turun Hampir 5 Persen

2. Angkasa Pura memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020

PT Angkasa Pura II Akan Berlakukan Dokumen Digital di Tengah COVID-19PT Angkasa Pura II keluarkan prosedur baru penerbangan untuk penumpang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara, pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni 2020. Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020, tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi tersebut, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemik masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II.

“Penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” kata Awaluddin.

3. Penumpang harus memenuhi berbagai persyaratan

PT Angkasa Pura II Akan Berlakukan Dokumen Digital di Tengah COVID-19Dok. Humas PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo

Selama masa pembatasan penerbangan, kata Awaluddin, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Di antaranya menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Sementara, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Oleh sebab itu, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, antara lain sebagai berikut.

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporan rencana perjalanan.

"Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian," kata Awaluddin.

Baca Juga: Catat, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat selama PSBB

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya