Pulihkan UMKM, Cicilan Bunga Kredit Ditunda selama 6 Bulan 

Pajak UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar akan disubsidi

Jakarta, IDN Times - Cicilan bunga kredit UMKM ditunda selama enam bulan ke depan. Hal itu berlaku untuk pinjaman UMKM sebesar Rp500 juta ke bawah.

"Sementara untuk yang kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar, perlu kerja sama dengan pihak perbankan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).

1. Subsidi bunga di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar

Pulihkan UMKM, Cicilan Bunga Kredit Ditunda selama 6 Bulan Pelaku umkm pakaian batik yang melibatkan tenaga difabel mengubah produksinya menjadi masker batik selama pandemik COVID-19. Aryo Wistara for IDN Times

Menurut Teten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem monitoring. Ia berharap tidak ada debitur UMKM yang masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. "Karena skema ini bunganya kita subsidi untuk di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar," kata dia.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Beri Bantuan Modal bagi 23 Juta UMKM

2. Kemenko meminta OJK memantau perbankan

Pulihkan UMKM, Cicilan Bunga Kredit Ditunda selama 6 Bulan Pelaku umkm pakaian batik yang melibatkan tenaga difabel mengubah produksinya menjadi masker batik selama pandemik COVID-19. Aryo Wistara for IDN Times

Teten mengakui, masih ada pihak bank yang belum mengetahui kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah sudah berkoordinasi dengan OJK.

"OJK mestinya sudah menyosialisasikan ke perbankan," ungkapnya.

Teten berharap OJK memantau lembaga pembiayaan yang ada di bawah kewenangannya, seperti pihaknya memonitoring koperasi di seluruh Indonesia. "Kami punya skema pengaduan lewat Call Center di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengaduan," kata Teten.

3. Pajak UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar disubsidi pemerintah

Pulihkan UMKM, Cicilan Bunga Kredit Ditunda selama 6 Bulan UMKM Kuliner yang bekerjasama dengan Grab (Dok. IDN Times)

Teten mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

"Misalnya, terkait insentif pajak bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya, disubsidi 100 persen oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga: Relaksasi Kredit UMKM, BRI Ringankan Pinjaman Pedagang Terdampak Covid-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya