Sama-sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajak

Zakat buat fakir miskin, pajak buat rakyat

Jakarta, IDN Times - Sekilas, zakat dan pajak tampak sama, yaitu berupa sebagian harta kita yang disisihkan atau diambil dan diberikan untuk kepentingan bersama. Keduanya pun wajib dibayarkan bagi yang memenuhi ketentuannya.

Namun, zakat dan pajak memiliki aturan yang berbeda dalam penerapannya. Apa saja sih ketentuan dan aturan kedua hal ini?

Berikut ini perbedaan zakat dan pajak yang harus kamu ketahui. Simak, ya!

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Lho Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

1. Zakat untuk membersihkan harta, pajak untuk memberikan fasilitas sosial kepada masyarakat

Sama-sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan PajakPexel.com

Meski sama-sama mengeluarkan sebagian harta, tujuan awal zakat dan pajak berbeda. Umat muslim diwajibkan zakat untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Sebab, dalam setiap harta yang kita upayakan ada hak orang-orang yang membutuhkan.

Sementara, pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat. Pajak bertujuan untuk memberikan fasilitas sosial secara adil dan merata bagi rakyat.

Tidak hanya masyarakat ekonomi menengah bawah yang menerima manfaat pajak, melainkan juga masyarakat ekonomi menengah atas. Misalnya, pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lain-lain.

2. Zakat dikelola oleh amil, pajak dikelola oleh PNS DJP

Sama-sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajakilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat dikelola oleh amil, yakni orang yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Amil zakat dapat ditemui di masjid hingga lembaga sosial, misalnya Dompet Dhuafa.

Sementara, pengelola pajak adalah negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

Baca Juga: Daftar Orang atau Pihak yang Wajib Membayar Zakat, Penting Diketahui

3. Penerima zakat fakir miskin, penerima manfaat pajak seluruh lapisan masyarakat

Sama-sama Wajib Disisihkan dari Harta, Ini Perbedaan Zakat dan Pajakilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara spesifik, zakat disalurkan untuk delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Penerima zakat tersebut telah tertera dalam surat At-Taubah ayat 60. Zakat disalurkan dalam bentuk uang, makanan, hingga program pemberdayaan.

Sementara, manfaat pajak tidak hanya untuk dinikmati rakyat kecil. Pajak disalurkan ke semua lapisan masyarakat. Cakupan penyaluran pajak seperti pendidikan, ekonomi, hingga infrastruktur.

Baca Juga: Ini 4 Manfaat Membayar Zakat Fitrah 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya