Soal Kompensasi Listrik Mati, ESDM Segera Revisi Peraturan Lama

Minggu ini peraturan baru akan diteken

Jakarta, IDN Times - Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi baru terkait pemberian kompensasi akibat mati listrik. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, peraturan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 segera direvisi dan diteken pada Rabu pekan ini. Siang tadi, Kementerian ESDM telah melakukan rapat terbatas terkait hal itu.

"Ini baru dirapiin, kan baru selesai ratas tadi. Soal perubahan dan penetapan belum dinomori. Rabu ini diteken, berlaku kompensasinya kapan, akan dicantumkan ke permen ini nanti," ujar Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).

Dalam peraturan lama, lanjut Rida, kompensasi baru akan diberikan kalau pelanggan komplain ke PLN melalui call center. Lantaran dinilai tak adil, peraturan itu akan dicoret. Dalam kasus mati listrik se-Jabodetabek dan Jawa Barat, masyarakat tetap akan dapat kompensasi tanpa harus melapor call center.

"Setiap ada wilayah terdampak (mati listrik), ya harus bayar kompensasi tanpa harus lapor call center. Misal, rumah Ayu di Pondok Indah 3 jam (mati listrik), kalau matinya 3 jam secara kumulatif sebulan tidak dibayar kompensasi apa-apa. Sekarang malah 10 persen, kalau belum melampaui 10 persen dari 3 jam berarti 3,3 jam misalkan 3,31 jam Ayu baru diberi kompensasi. Sekarang itu 10 persen dihilangkan setelah 3 jam bayar," jelasnya.

Dalam Permen Nomor 27 dijelaskan pengurangan tagihan diberikan jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan sejumlah indikator. Di antaranya lama gangguan, jumlah gangguan, dan lain-lain.

Sementara, pengurangan tagihan 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjusment), atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Baca Juga: Pohon Sengon Jadi Sebab Utama Padamnya Listrik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya