Syarat Mendaftar Program JKP

Penuhi dulu semua persyaratannya, ya!

Jakarta, IDN Times - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja kini dapat diklaim oleh pekerja atau buruh yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Berdasarkan keterangan dari Kemenaker, pekerja berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Uang tersebut diberikan paling lama 6 bulan.

Tetapi, untuk menjadi peserta JKP ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi lho. Apa saja itu?

Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun

1. Wajib terdaftar dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mendaftar Program JKPIlustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM), kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

2. Pengusaha wajib menyerahkan formulir pendaftaran secara lengkap

Syarat Mendaftar Program JKPpanduanbpjs.com

Selain itu, pengusaha yang mendaftarkan pekerja dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja. Setelah mendaftarkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja akan diberikan bukti kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

3. Usia pekerja di bawah 54 tahun

Syarat Mendaftar Program JKPIlustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kemenaker, syarat lainnya adalah pekerja belum berusia 54 tahun. Selain itu, pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sumber pembiayaan dari JKP adalah iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya