Tabrak Aturan, Kementan Gak Berwenang Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat

Kementan harus punya dasar riset dan alasan yang jelas

Jakarta, IDN Times - Penetapan ganja sebagai tanaman obat dinilai bukan kewenangan Kementerian Pertanian. Sebab, itu merupakan ranah dari Kementerian Kesehatan. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, keputusan itu juga berlawanan dengan banyak peraturan hukum di Indonesia, apalagi dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif.

Mudzakir lantas mempertanyakan kebijakan yang sempat tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian itu.

"Urus saja pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk (pangan) lain yang tidak dilarang," katanya seperti dilansir dari ANTARA, Senin (31/8/2020).

1. Kementan harus punya dasar riset dan alasan yang jelas

Tabrak Aturan, Kementan Gak Berwenang Tetapkan Ganja Jadi Tanaman ObatIlustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengamat kebijakan publik LIPI Syafuan Rozi Soebhan menambahkan, masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan. Sebab, belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.

Meski demikian, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air sudah menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, apalagi dibudidayakan.

"Polri adalah penegak hukum yang hanya berpegang pada undang-undang. Jika memang mau dilegalkan sebagai obat, harus amandemen Undang-Undang yang ranahnya politik," ujarnya.

Menurut dia, jika persoalan ini diangkat menjadi debat publik, Kementan juga harus memiliki dasar riset dan alasan yang jelas, seperti pemanfaatan ganja untuk konsumsi secara terbatas di Belanda.

Baca Juga: Mentan Yasin Limpo Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Tanaman Obat

2. Mentan tabrak aturan dalam UU yang sebut ganja hanya untuk penelitian dan kajian iptek

Tabrak Aturan, Kementan Gak Berwenang Tetapkan Ganja Jadi Tanaman ObatIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistyo Pudjo Harton menegaskan ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian maupun kajian ilmu pengetahuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.

Ia juga menyayangkan tidak adanya diskusi dengan Kementan terkait persoalan ini. Padahal, BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.

"Peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ini menjadi pekerjaan bagi Kementerian Pertanian," kata dia.

3. Kementan klaim ganja boleh dibudidaya asal dalam pengawasan ketat

Tabrak Aturan, Kementan Gak Berwenang Tetapkan Ganja Jadi Tanaman ObatIlustrasi ganja (IDN Times/Khaerul Anwar)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan tanaman ganja atau dengan nama latin "cannabis sativa" harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika ingin dibudidaya sebagai tanaman obat. Prihasto mengatakan, budidaya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Menurut UU 13 Tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto.

Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri."

Prihasto menambahkan, dalam penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak. "Yang pasti sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia.

Perlu diketahui, ganja juga sudah ditetapkan sebagai tanaman obat sejak tahun 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan, yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," kata Prihasto.

Baca Juga: Tuai Pro-Kontra, Mentan Cabut Aturan Penetapan Ganja Jadi Tanaman Obat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya