Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen, Ini Kata Kemenhub 

Harga tiket pesawat masih bersifat fluktuatif

Jakarta, IDN Times - Tarif Batas Atas (TBA) resmi diturunkan sebanyak 12-16 persen. Sebagaimana diketahui, pada Senin (13/5) kemarin pemerintah melakukan rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian dan memutuskan melakukan perubahan TBA.

Kementerian Perhubungan diminta melakukan perubahan Keputusan Menteri KM Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

1. Perubahan itu terkait faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan performa

Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen, Ini Kata Kemenhub ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5).

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan, keputusan tersebut tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan, dan on time performance (OTP) tetap menjadi prioritas.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," kata Polana di Kementerian Perhubungan, Kamis (16/5).

Baca Juga: Menpar Harap Harga Tiket Maskapai Berbiaya Murah Bisa Turun 30 Persen 

2. OTP meningkat 86,29 persen

Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen, Ini Kata Kemenhub IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Polana menjelaskan, komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA berasal dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara. Sehingga, terjadi efisiensi bahan bakar dan efisiensi jam operasi pesawat udara. Menurut Polana, peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara.

"Pada Januari-Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018," ungkap Polana.

3. Harga tiket pesawat bersifat fluktuatif

Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen, Ini Kata Kemenhub Facebook/Batik Air

Polana mengatakan, harga tiket bersifat fluktuatif. Menurut dia, penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, melainkan multi factor. Di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain.

"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs Dollar terhadap rupiah," jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Jenis Jet

4. Penyesuaian harus dilakukan maksimal dua hari setelah keputusan menteri ditetapkan

Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen, Ini Kata Kemenhub IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Terkait pemberlakuan tarif sesuai KM No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini.

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat dalam 2 Hari

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya