Tips Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemik COVID-19

Tenang, kamu tetap bisa bayar pajak walau dari rumah

Jakarta, IDN Times - Pandemi COVID-19 berdampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan. Padahal, sebagaI Wajib Pajak (WP) masyarakat diharuskan tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pembayaran pajak jenis tertentu.

Namun, demi mencegah perluasan virus corona, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan dari 16 Maret-5 April 2020.
 
Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa dilakukan oleh WP melalui jalur online? Simak beberapa info dari Klikpajak di bawah ini.

1. Bayar pajak online lebih praktis tanpa datang ke KPP

Tips Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemik COVID-19Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

Untuk menghindari penularan virus COVID-19, WP kini sangat dimudahkan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sejak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online.

Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, di mana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.
 
Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Sebagai Application Service Provider (ASP) resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing.

Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. WP dapat menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.
 
WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

Baca Juga: Ini 7 Manfaat yang Akan Didapatkan Kalau Kita Taat Bayar Pajak

2. Setor SPT lebih mudah dengan online

Tips Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemik COVID-19Imbauan kepada masyarakat agar membayar pajak lewat online (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Wajib pajak dapat menyetor SPT melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-Filing/e-Form) di laman www.pajak go.id. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan.
 
Klikpajak sebagai mitra ASP resmi dari Ditjen Pajak pun bisa menjadi pilihan untuk melakukan e-Filing untuk SPT Tahunan Pribadi maupun Badan. Menggunakan e-Filing Klikpajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Harus dicatat, sebelumnya melaporkan SPT melalui e-Filing Klikpajak, Anda harus menyiapkan file CSV dan PDF terlebih dahulu. Penyetoran e-Filing lewat ASP seperti Klikpajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.
 

3. Praktisnya bikin faktur pajak secara online

Tips Urus Pajak Tanpa Ribet saat Pandemik COVID-19Kantor pajak yang terlihat ditutup sementara (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam PKP atau Pengusaha Kena Pajak, Anda  diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (benda kena pajak) atau jasa kena pajak.
 
Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak pertambahan nilai) nantinya akan dilaporkan kedalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Ini sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Kini tak perlu repot lagi dalam membuat faktur pajak karena sepenuhnya bisa dilakukan lewat online, yaitu melalui situs Ditjen Pajak. Yang paling penting adalah Anda sudah memiliki sertifikat pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, dan perangkat komputer yang terhubung dengan internet.

Selain itu, Klikpajak sebagai aplikasi perpajakan dapat membantu Anda membuat dan mengelola e-Faktur dengan lebih mudah. Sehingga proses buat, bayar, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu Klikpajak.
 

Baca Juga: Mau Bikin NPWP tapi Malas ke Kantor Pajak? Bisa Online Kok!

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya