Wow! Harga Emas Antam Tembus Sejuta per Gram, Jual Gak Nih?

Melonjaknya sampai Rp25 Ribu

Jakarta, IDN Times - Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali melonjak pada perdagangan pagi ini, Selasa (28/7/2020). Emas Antam tembus Rp1.022.000 per gram atau naik Rp25 ribu per gram. Sementara, harga jual kembali (buyback) juga melonjak Rp23 ribu menjadi Rp919 ribu per gram.

1. Harga emas batangan Antam dalam pecahan lain

Wow! Harga Emas Antam Tembus Sejuta per Gram, Jual Gak Nih?Emas. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp541.000
Harga emas 1 gram: Rp1.022.000
Harga emas 2 gram: Rp1.984.000
Harga emas 3 gram: Rp2.951.000
Harga emas 5 gram: Rp4.890.000
Harga emas 10 gram: Rp9.715.000
Harga emas 25 gram: Rp24.162.000
Harga emas 50 gram: Rp48.245.000
Harga emas 100 gram: Rp96.412.000

Baca Juga: Ini Investasi yang Tepat Kamu Koleksi dan Jual saat Resesi

2. Pembelian emas bisa dilakukan secara online

Wow! Harga Emas Antam Tembus Sejuta per Gram, Jual Gak Nih?Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Untuk membeli emas, bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama secara online melalui situs Antam, kedua langsung datang ke tempat yang menjual emas Antam.

Bila memilih membeli secara online bisa ke situs logammulia.com. Sebelum membeli, cek harga emas, lalu pilih emas yang akan dibeli. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai H+5 (pada hari kerja).

3. Pembelian emas dikenakan pajak

Wow! Harga Emas Antam Tembus Sejuta per Gram, Jual Gak Nih?Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Mau Investasi Bitcoin? Cek Dulu Perusahaan Kripto yang Terdaftar Resmi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya