Cegah Impor Thrifting, Bea Cukai Soetta Batasi Barang dari Luar Negeri

Barang bawaan penumpang tidak sebebas dulu

Jakarta, IDN Times - Merespons instruksi pemerintah terkait thrifting atau bisnis baju bekas impor, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan guna mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri.

"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dikutip ANTARA, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Hippindo Dukung Pemerintah Hentikan Praktik Impor Baju Bekas

1. Pembatasan barang bawaan tindak lanjut instruksi Kemendag

Cegah Impor Thrifting, Bea Cukai Soetta Batasi Barang dari Luar NegeriIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Gatot menjelaskan, pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.

"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," ujarnya

Baca Juga: Piala Hadiah Lomba Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf

2. Pembatasan barang luar negeri juga untuk melindungi produk dalam negeri

Cegah Impor Thrifting, Bea Cukai Soetta Batasi Barang dari Luar NegeriBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyampaikan telah memperketat pengawasan pelaku perjalanan luar negeri. (Dok.IDN Times/istimewa)

Ia mengatakan, langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri.

"Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri," ujar Gatot Sugeng Wibowo. 

Baca Juga: Terungkap! Ini Titik-Titik Rawan Masuknya Baju Bekas Impor Ilegal

3. Jokowi sebut thrifting mengganggu industri dalam negeri

Cegah Impor Thrifting, Bea Cukai Soetta Batasi Barang dari Luar NegeriPresiden Jokowi di acara penyerahan penanganan COVID-19 (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Presiden Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3/2023).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya