Di UU Ciptaker, Pengusaha Terancam Sanksi jika Langgar Upah Minimum

Tidak ada lagi ayat soal penangguhan aturan upah minimum

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) talah resmi menjadi Undang-Undang Ciptaker dalam pengesahan oleh DPR RI di rapat paripurna pada Senin (5/10/2020). Sejumlah poin dalam undang-undang tersebut sempat menjadi perdebatan. Salah satunya adalah aturan soal upah bagi buruh atau pekerja.

Berdasarkan draf final UU Ciptaker yang diterima IDN Times dari Badan Legislasi DPR, ada yang berbeda dalam aturan tentang kewajiban pengusaha membayar upah pada buruh. Mereka kini terikat pada aturan upah minimum. Bagi pengusaha yang melanggar bahkan terancam sanksi.

Lalu sanksi apa yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang gak bayar upah sesuai ketentuan?

1. Pengusaha harus membayar upah sesuai hitungan upah minimum dan tidak bisa menangguhkannya

Di UU Ciptaker, Pengusaha Terancam Sanksi jika Langgar Upah MinimumPasal mengenai upah dalam UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan (IDN Times/Arieh Rahmat)

Hal yang berbeda antara UU Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 salah satunya adalah poin tentang upah minimum. Hal itu terkait kewajiban perusahaan membayar upah sesuai dengan hitungan upah minimum.

Pada Pasal 88 E Ayat (2) UU Ciptaker ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Hal itu sebelumnya juga diatur dalam Pasal 90 UU No13/2003. Pada Ayat (1) disebutkan, engusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Namun bedanya, dalam UU No 13/2003, ada Ayat (2) yang berbunyi: Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dapat dilakukan penangguhan. Lalu, Ayat (3) yang berbunyi: Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Dengan demikian, selama ini banyak perusahaan masih menangguhkan pembayaran upah yang sesuai dengan aturan upah minimum dengan alasan tidak mampu membayar. Namun, pada UU Ciptaker, ayat tentang penangguhan ini dihapuskan. Sehingga, mau tidak mau, pengusaha harus membayar sesuai upah minimum.

Tidak ada lagi buruh yang boleh diberi gaji di bawah upah minimum.

Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja 

2. Pengusaha akan disanksi dengan tindak pidana kejahatan

Di UU Ciptaker, Pengusaha Terancam Sanksi jika Langgar Upah MinimumPasal sanksi bagi pengusaha (Dok. IDN Times/Draf UU Cipta Kerja)

Tidak hanya berisi itu, pengusaha yang tidak mematuhi aturan pada pasal 88E soal upah minimum itu, terancam sanksi dalam UU Ciptaker. Sanksi kepada pengusaha yang gak bayar upah sesuai ketentuan tercantum dalam Pasal 185.

Pada Ayat (1) disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), dan Pasal 160 ayat (4), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

3. Lalu siapa yang menentukan upah minimum?

Di UU Ciptaker, Pengusaha Terancam Sanksi jika Langgar Upah MinimumPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Soal penetapn nilai upah minimum dan pihak yang memiliki kewajiban untuk menetapkannya pun tetap diatur di UU Ciptaker. Pasal 88C Ayat (1) menjelaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu, pada Ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Berikut keterangan ayat-ayat selanjutnya dalam Pasal 88C:

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang
statistik.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptaker

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya