Ekspor Benih Lobster, Izin 14 Perusahaan Curang Terancam Dicabut

14 perusahaan pengekspor benih lobster siap diberi sanksi

Jakarta, IDN Times - Polemik kebijakan ekspor benih lobster terus bergulir. DPR RI mendesak 14 perusahaan yang terkena kasus pelanggaran ekspor benih lobster, dicabut izinnya. Hal ini disampaikan setelah Bea Cukai melakukan penangkapan 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan terkait ekspor benih lobster yang diduga melanggar.

Para pengekspor memberitahukan bahwa ekspor yang akan dilakukan adalah 1,5 juta benih lobster. Namun, pada kenyataannya, Bea Cukai mendapati ekspornya sebanyak 2,7 juta benih lobster. Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansah mengatakan tindakan penyelundupan benih lobster yang dilakukan 14 perusahaan telah mencederai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami di Komisi IV DPR RI pada Raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Charles lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

1. Charles berharap ekspor benih lobster tak terulang lagi

Ekspor Benih Lobster, Izin 14 Perusahaan Curang Terancam DicabutIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Charles menjelaskan, usulan pencabutan izin 14 perusahaan pengekspor BBL itu dalam rangka mempertegas hukum di Indonesia agar tidak ada pelanggaran kembali. “Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan pengekspor BBL,” ujarnya.

Ada pun nama-nama 14 perusahaan pengekspor BBL yang melakukan pelanggaran, yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Pernah Berpesan Ini soal Korupsi 

2. Charles meminta KKP dan Kemenkeu menerbitkan PNBP

Ekspor Benih Lobster, Izin 14 Perusahaan Curang Terancam DicabutMenteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo saat melakukan Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal. IDN Times/ Muchammad

Selain itu, Charles juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. PNBP ekspor BBL harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengeluarkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL,” ujarnya.

3. 14 perusahaan siap diberi sanksi

Ekspor Benih Lobster, Izin 14 Perusahaan Curang Terancam DicabutIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Sekjen KKP Antam Novambar menyatakan bahwa dalam pelanggaran yang telah dilakukan terkait kasus ekspor benih lobster, perusahaan yang melanggar telah bersedia diberikan sanksi termasuk pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku. Antam juga menegaskan apabila perusahaan tersebut mengulangi atau melakukan kembali pelanggaran sekecil apa pun, izin ekspor akan dicabut.

Irjen KKP Muhammad Yusuf mengungkapkan dari 14 perusahaan yang melanggar itu, kadar pelanggarannya berbeda-beda karena ada yang sampai mark up jumlah sampai 253 persen.

4. Bea Cukai tangkap 12 eksportir dan 2 PPJK yang curang dalam ekspor benih lobster

Ekspor Benih Lobster, Izin 14 Perusahaan Curang Terancam DicabutInfografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan sebagai tindak lanjut kasus pelanggaran ekspor benih lobster beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Bea Cukai melakukan penangkapan ekspor benih lobster yang diduga melanggar.

"Follow up dari itu sudah dilakukan BAP 12 eksportir. dan juga 2 PPJK dan ini tentunya hasil dari investigasi akan menentukan status perusahaan. Kami koordinasi terus dengan KKP dan tentunya Polres," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 22 September 2020.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengendus kasus ini terkait kecurangan dan praktik monopoli bisnis freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) benih bening lobster. Terdapat 315 koli yang didaftarkan dengan jumlah benih bening lobster sekitar 1,5 juta ekor. Namun, jajaran Bea Cukai Soekarno Hatta yang menemukan kejanggalan langsung melakukan analisis.

Ternyata, menurut dia, Bea Cukai menemukan selisih antara barang yang ada dengan dokumen PEB. Misbakhun mengatakan forwarder ekspor BBL tersebut bertindak tidak profesional sehingga DJBC langsung bertindak.

“Jelas ini merupakan kesalahan pihak forwarder yang tidak profesional sehingga para eksportir BBL menjadi korban dari ketidakprofesionalan tersebut,” ujarnya Rabu, 23 September 2020.

Dia menyebut kebijakan KKP untuk mengatur izin ekspor BBL adalah demi menghidupkan nelayan sekaligus menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu malah membuka potensi kecurgangan.

“Forwarding khusus ekspor BBL ini disinyalir dimonopoli oleh satu orang sehingga berpotensi melakukan fraud. Saya mendukung penuh upaya DJBC supaya mempunyai keberanian melakukan penyelidikan kepada perusahaan forwarding ini yang telah melakukan kesalahan fatal ini,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Minta KPPU Ungkap Tuntas Praktik Curang Ekspor Benih Lobster

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya